TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan perkara bom panci di Bekasi dalam proses melengkapi berkas perkara. "Kurang-lebihnya sekitar 30 harian lagi selesai, berkas perkara tuntas. Dan bisa diserahkan tahap dua untuk melaksanakan sidang," kata Boy di kantornya, Senin, 23 Januari 2017.
Bom panci di Bekasi terungkap pada 10 Desember 2016. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka teroris hendak meledakkan sebuah bom di Istana Presiden ketika acara serah terima jaga Paspampres pada Minggu pagi, 11 Desember 2016.
"Besok pagi diledakkan, polisi sudah mengamankan pelaku," kata Argo di lokasi penangkapan di Bekasi, Sabtu, 10 Desember 2016.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bom diduga memiliki daya ledak tinggi. Sebab, bom memiliki ukuran cukup besar, yakni mencapai tiga kilogram. Bom dirakit dalam sebuah wadah seperti tempat penanak nasi.
Apabila bom tersebut berhasil diledakkan oleh terduga teroris di ruang terbuka, kecepatan daya ledak bisa mencapai 4.000 kilometer per jam. Selain itu, ledakan bisa menghancurkan bangunan hingga benda yang berada dalam radius sekitar 300 meter.
Ada tiga tersangka yang ditangkap Densus 88 Antiteror di sebuah rumah kos di Jalan Bintara Jaya VIII, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu, 10 Desember. Mereka ialah Nur Solihin, Agus Supriyandi, dan Dian Yulia Novi.
REZKI A. | ADI WARSONO | LARISSA HUDA
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
1 hari lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
1 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
3 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya