Apapun Sistem Pemilunya, Perilaku Politisi Sama Saja

Reporter

Sabtu, 21 Januari 2017 12:45 WIB

Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Kupang - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang berpendapat, sehebat apapun sistem pemilu yang dianut bangsa ini, tidak akan mengubah perilaku politik para politisi.

"Apapun sistem pemilunya, jika budaya politik kita masih tidak beradab, maka sehebat apapun sistem tidak akan mengubah perilaku politik para politisi kita," kata Ahmad Atang kepada Antara, di Kupang, Sabtu, 21 Januari 2017.

Baca juga:
Usulan Perubahan UU MD3 Masuk Paripurna DPR
Soal UU MD3, Fahri: Akomodasi Keinginan Gerindra ...

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan wacana perubahan sistem pemilu dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Partai Golkar mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2019 karena melihat maraknya politik uang dalam pemilu-pemilu sebelumnya, kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian

"Merebaknya politik uang karena dengan sistem suara terbuka berdasarkan suara terbanyak, orang berusaha meraih simpati. Salah satu caranya dengan memberikan uang atau berupa barang untuk membuat masyarakat memilih secara langsung," kata Hetifah di Jakarta, Rabu (18/1)

Menurut Ahmad Atang, hal yang paling dibutuhkan rakyat saat ini adalah bukan merubah sistem tapi merubah mental politisi yang tidak berbudaya menjadi politisi yang berbudaya dalam memperoleh kekuasaan.

"Semangat Golkar untuk merubah sistem pemilu tidak terlalu penting, namun yang lebih penting adalah apabila Golkar mampu mengubah mental kadernya dari pusat hingga daerah dalam membangun budaya politik yang beradab," katanya.

Partai politik jangan lempar batu sembunyi tangan karena praktek politik uang justru dilakukan partai politik. Karena itu, yang mesti didorong adalah membangun budaya politik yang beradab bukan mengubah sistem pemilu.

Kecuali distrik, ia menambahkan, tidak ada satu sistem pemilu yang dipilih benar-benar sempurna. Setiap sistem yang dianut selalu punya kelebihan dan kelemahan dalam prakteknya.

Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, Indonesia telah mempraktikan sistem proporsional, baik proporsional setengah tertutup, proporsional tertutup penuh maupun setengah proporsional ter buka dan proporsional terbuka.

Kecuali sistem distrik yang belum kita praktikan dalam pemilu bangsa ini. Pemilu 2009 dan 2014 kita menganut sistem proporsional terbuka sebagai pengganti sistem proporsional tertutup yang dipraktikan pada pemilu sebelumnya.

"Ketika Golkar mengusulkan agar pemilu 2019 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka ini menurut saya menggambarkan bahwa kita belum matang dalam menganut salah satu sistem sebagai instrumen dalam membangun demokrasi," katanya.

RUU Pemilu yang disusun Pemerintah sudah diterima DPR RI, sedangkan daftar inventarisasi masyarakah (DIM) yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR RI masih dikumpulkan oleh Pansus Pemilu.

ANTARA

Simak:
Anggota Plesir ke Israel, Apa Sikap MUI?
Indonesia Mencatat Barrack Obama dan Donald Trump

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya