Pemerintah Diminta Batasi Pengelolaan Pulau ke Swasta  

Jumat, 20 Januari 2017 22:29 WIB

Beberapa batu karang besar, yang tampak seperti pulau-pulau kecil, berjajar tidak jauh dari pantai sehingga menambah keindahan Pantai Gua Cina, Malang, (21/4). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI Herman Khaeron mengatakan negara perlu segera membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta karena prinsip pengelolaan pulau adalah untuk hajat hidup rakyat Indonesia.

"Jangan pengelolaan swasta, misalkan 100 tahun, 80 tahun, karena menjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman Khaeron dalam rilis di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, negara harus mendominasi pengelolaan pulau karena pulau-pulau tersebut menjadi acuan terhadap tapal batas yang juga terkait dengan kedaulatan negara. Dengan demikian, ujar dia, bila ada pengusahaan terhadap suatu pulau, seharusnya terdapat aturan yang membatasi dan tidak sebebas wacana yang ada saat ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan sebanyak 14.572 pulau sementara di Indonesia hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga 2016. Setelah melakukan pembakuan tersebut, Indonesia akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga 2017 dalam sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.

UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas standardisasi nama-nama geografis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya, pada 2012, Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.

Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Brahmantya juga mengemukakan kewenangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), yang dulunya parsial, sekarang berada dalam kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. SKPT adalah salah satu program yang dimiliki Kementerian Kelautan untuk membangun sejumlah pulau yang ada di Indonesia, antara lain dengan membuka investasi agar masuk ke pulau tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities Abdul Halim mengatakan investasi sektor perikanan di pulau-pulau kecil terluar jangan sampai mengedepankan prinsip privatisasi pihak asing. Menurut Abdul Halim, hal itu dinilai dapat mengurangi akses kepada masyarakat dan pengelolaan potensi sumber daya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

"Kalau diserahkan kepada asing akan melemahkan kontrol negara dalam melakukan pengawasan sumber daya," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya