Pemerintah Diminta Batasi Pengelolaan Pulau ke Swasta
Jumat, 20 Januari 2017 22:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI Herman Khaeron mengatakan negara perlu segera membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta karena prinsip pengelolaan pulau adalah untuk hajat hidup rakyat Indonesia.
"Jangan pengelolaan swasta, misalkan 100 tahun, 80 tahun, karena menjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman Khaeron dalam rilis di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, negara harus mendominasi pengelolaan pulau karena pulau-pulau tersebut menjadi acuan terhadap tapal batas yang juga terkait dengan kedaulatan negara. Dengan demikian, ujar dia, bila ada pengusahaan terhadap suatu pulau, seharusnya terdapat aturan yang membatasi dan tidak sebebas wacana yang ada saat ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan sebanyak 14.572 pulau sementara di Indonesia hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga 2016. Setelah melakukan pembakuan tersebut, Indonesia akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga 2017 dalam sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.
UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas standardisasi nama-nama geografis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya, pada 2012, Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.
Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Brahmantya juga mengemukakan kewenangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), yang dulunya parsial, sekarang berada dalam kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. SKPT adalah salah satu program yang dimiliki Kementerian Kelautan untuk membangun sejumlah pulau yang ada di Indonesia, antara lain dengan membuka investasi agar masuk ke pulau tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities Abdul Halim mengatakan investasi sektor perikanan di pulau-pulau kecil terluar jangan sampai mengedepankan prinsip privatisasi pihak asing. Menurut Abdul Halim, hal itu dinilai dapat mengurangi akses kepada masyarakat dan pengelolaan potensi sumber daya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
"Kalau diserahkan kepada asing akan melemahkan kontrol negara dalam melakukan pengawasan sumber daya," ujarnya.
ANTARA