KPK Cegah Dua Bekas Pejabat Garuda ke Luar Negeri  

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 20:58 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Dua orang itu adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo. "Kami mintakan permohonan cegah terhadap Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca:
Emirsyah Satar Tersangka, Ini Alasan KPK Tak Jerat Garuda
Suap Mesin Garuda, Kenapa Rolls Royce Tak Terjerat?

Hadinoto adalah Direktur Teknik Executive Vice President Engineering and Maintenance Service saat Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama Garuda pada 2009. Pada 2016, ia menjabat sebagai Direktur Citilink. Namun ia mengundurkan diri setelah insiden pilot mabuk.

Adapun Kapten Agus Wahjudo pada 2012 tercatat sebagai Executive Project Manager Garuda. Namun Vice President Corporate Communications Garuda Benny S. Butarbutar mengaku belum pernah mengetahui nama itu. "Aku cek dulu ya, aku saja baru tahu nama itu," ujar Benny saat dihubungi Tempo.

Adapun Sallyawati Rahardja berasal dari pihak swasta. Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai Sallyawati.

Menurut Febri, pencekalan terhadap tiga orang itu perlu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan dari mereka. “Saksi ini dibutuhkan keterangannya karena diduga mengetahui apakah itu melihat, mendengar, atau menjadi bagian peristiwa ini," tuturnya.

Baca juga: 5 Lokasi Penggeledahan KPK Soal Suap Mesin Garuda

Penyidik akan mulai memeriksa saksi pada pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelum itu, kata dia, penyidik perlu mendalami barang bukti dan hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Selain ketiga saksi, KPK mencegah dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo. Permintaan cekal terhadap kelimanya dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Januari 2017.

Febri memastikan saat ini semua tersangka dan saksi tengah berada di dalam negeri. "Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan."

Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno. Suap berupa uang senilai Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat kepada Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

45 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya