Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 14 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Rezkan Effendi (RE) ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat, 20 Januari 2017. Karena terlibat dalam konspirasi menjebak Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan menaruh narkoba sejenis shabu di ruang kerjanya.
Tidak hanya mantan bupati, BNN pun menetapkan tiga tersangka lainnya yakni DA, AN dan DM yang ikut dalam konspirasi narkoba tersebut.
"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan pada keterangan persnya sore ini, Jum’at 20 Januari 2017.
Benny menyebutkan motif tersangka menaruh narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud, yaitu hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh lawan politiknya tersebut.
Pada kasus ini Rezkan dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. Adapun ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan kata Benny didapat RE dari membeli di sebuah tempat.
Benny mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut, terkait perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Sementara itu Kuasa Hukum Rezkan Effendi, Humisar Tambunan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengatakan awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Bupati Bengkulu Selatan.
"Saat itu ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu, sesungguhnya itu bukan ide klien saya. Ia juga meminta maaf pada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Bupati Dirwan Mahmud," jelas Humisar.
Sementara itu Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud mengaku sangat lega dengan terungkapnya kebenaran tersebut, dan mengapresiasi kerja BNN yang mengungkap kasus narkoba yang dituduhkan miliknya.
Seperti diketahui secara mengejutkan anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud pada Senin 10 Mei 2015. Setelah memeriksa ruang kerja BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan bupati.
Atas temuan ini Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut, namun dinyatakan negatif narkotika. Tak terima dengan fitnah tersebut Dirwan Mahmud meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya tersebut.