Jadi Tersangka, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 13:03 WIB

Emirsyah Satar. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua tersangka dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International.

"Kami sudah melakukan pencegahan. Sudah beberapa hari lalu, kami minta ke Dirjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca: Emirsyah Satar Dikenal Ramah di Lingkungannya

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno menuturkan permintaan KPK telah diterima pada 16 Januari 2017. Sejak hari itu, Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat cegah.

"Sudah kami terima atas nama Emirsyah. Berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Agung saat dihubungi. Sedangkan untuk Soetikno, Agung belum bisa memastikan. "Nanti saya cek lagi."

Baca: Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun

KPK belum menahan kedua tersangka. Namun status cegah itu membuat kedua tersangka tidak bisa ke luar negeri. Menurut perhitungan, surat cegah akan habis masa berlakunya pada 16 Juli 2017.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, agar membeli mesinnya dalam pengadaan mesin pesawat Airbus. Uang suap itu diberikan melalui Soetikno.

Suap itu diduga diberikan dalam rentang 2005-2014 atau saat Emirsyah masih menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia. Suap diberikan melalui transfer yang dilakukan beberapa kali sepanjang rentang waktu itu. "Lebih dari satu kali," ujar Syarif.

Total uang yang diterima Emirsyah adalah 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Chairman Matahari Mall itu juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut Laode, dia akan kembali diperiksa jika penyidik membutuhkan keterangannya.

Dari kerja sama yang dilakukan dengan Serious Fraud Office (SFO), badan antikorupsi Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura, KPK menemukan bukti awal berupa komunikasi dan catatan perbankan. "Tapi kami tidak bisa perlihatkan," kata Syarif.

Menurut Syarif, bukti-bukti yang diterima KPK dari SFO dan CPIB hanya untuk keperluan penyidikan dan bukti di pengadilan. Karena itu, KPK belum bisa menunjukkan detail bukti-bukti tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Suap E-KTP, Gamawan Dicecar KPK 3 Pertanyaan Selama 8 Jam
Ini Tokoh AS yang Akan Hadir dalam Pelantikan Trump






Advertising
Advertising







Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

3 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

6 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

8 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

13 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

15 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

19 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya