Emirsyah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan MatahariMall

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 20 Januari 2017 00:03 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Head of Communication and Partnership MatahariMall.com Alvin Aulia mengatakan belum bisa menanggapi kasus dugaan suap pembelian pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang melibatkan Emirsyah Satar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 19 Januari 2017.

Alvin melanjutkan, MatahariMall pun masih mengamati kasus ini. Sebab, status tersangka yang diberikan KPK kepada Emirsyah baru saja terjadi. Untuk itu, perusahaan pun belum memikirkan langkah untuk memberikan bantuan hukum atau terkait dengan status jabatan Emirsyah sebagai Chairman di Mataharimall.com.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirysah sebagai tersangka pengadaan pesawat selama periode dia menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia. Emirsyah menduduki posisi tersebut selama sembilan tahun, pada 2005-2014.

Baca: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka

Menurut Alvin, sejak masuk ke MatahariMall, perusahaan yang bergerak di situs e-commerce, kinerja dan kontribusi Emirsyah sangat positif. Emirsyah telah bergabung di Lippo Group sejak 2015. “Kami belum ada komunikasi dengan Bapak sejak kasus ini menjadi pemberitaan," ujarnya.

Selain menetapkan Emirsyah, KPK menetapkan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Soetikno diduga memberikan suap kepada Emirsyah agar pesawat Garuda menggunakan mesin dari Rolls-Royce.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Soetikno diduga memberikan suap sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. "Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya.

Rolls-Royce merupakan produsen mobil terkenal asal Inggris, yang juga memproduksi mesin pesawat. Perusahaan ini diduga juga menyuap pejabat di negara lain agar membeli mesinnya. Di antaranya Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia.

Baca: Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda, dan Rolls-Royce

Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12-a atau pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laode mengatakan perkara ini tergolong korupsi lintas batas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," kata Syarif.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

22 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya