Suap E-KTP, Gamawan Dicecar KPK 3 Pertanyaan Selama 8 Jam  

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 22:21 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzis menjawab pertanyan wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2016. Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012. TEMPO/Eko Ssiwono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih-kurang delapan jam. Selama itu, Gamawan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Hari ini cuma tiga pertanyaan," kata Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 19 Januari 2017. Ia menyebut pertanyaan penyidik kepadanya hanya seputar proses pengadaan e-KTP.

Baca: Suap E-KTP, KPK Dalami Keterangan Mantan Sekjen Kemdagri

Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, menyebut Gamawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setelah diperiksa penyidik KPK pada 27 September 2016, Nazaruddin mengatakan Gamawan menjadi salah seorang yang mendapatkan bagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” kata Nazar.

Dikonfirmasi mengenai tudingan Nazar, Gamawan membantah. "Ah, mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," ujarnya.

Gamawan juga membantah tudingan yang menyatakan ia yang mengarahkan terjadinya korupsi itu. Menurut dia, tudingan itu tidak benar. "Enggak ada, enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 285 saksi dalam perkara e-KTP. Para saksi terdiri atas pihak Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan swasta.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, berkas perkara proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. "Mungkin Februari," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Sumarsono Sebut MRT Mirip 'Jangkrik', Ahok: Itu Soal Selera
Kasus Rizieq Dinaikkan Statusnya, Sukmawati: Jalan Terus



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya