Kejaksaan Terima SPDP, Kenapa Rizieq Belum Tersangka?  

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 21:15 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditemani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan. Rencananya, Rizieq akan bertemu kembali dengan pimpinan DPR, 11 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus menghadapi proses hukum terkait dengan ucapannya yang dianggap menghina Pancasila. Hasil pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat atas kasus ini, status Rizieq yang semula sebagai saksi berpotensi berlanjut menjadi tersangka.


Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Kemarin (Rabu, 18 Januari 2017), sudah terima SPDP dari Polda Jabar," kata Kajati Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.


Baca: Polisi: Kasus Rizieq Diduga Hina Pancasila ke Penyidikan


Setelah menerima SPDP tersebut jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk mengecek secara formil dan materiilnya. Lazimnya seseorang yang penyelidikan kasunya ditingkatkan menjadi penyidikan akan menjadi tersangka bahkan ada yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kami koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Setia Untung.

Rizieq sebagai terlapor sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2017. Ketika itu, Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan. Kasus pencemaran nama dan penghinaan simbol negara dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.

Dasar pelaporan itu adalah sebuah video berisi ceramah Rizieq dihadapan anggota FPI. Dalam rekaman video yang diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung 2011, yang menyebutkan bahwa "Pancasila Sukarno sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala"

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, membenarkan bahwa status pemeriksaan Rizieq dinaikan ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat, kata Yusri, Polda Jawa Barat akan kembali memanggil Rizieq untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi," ujar Yusri kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2017.
Status penyidikan sebuah perkara artinya, unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Tapi, penyidik masih harus terus membuktikan hal tersebut dengan cara memeriksa sejumlah saksi dan menguatkan dua alat bukti. "Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi baru ditetapkan menjadi tersangka."


Yusri menambahkan, tahap penyidikan bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. Hal tersebut bisa terjadi apabila pelapor mencabut gugatannya dan alat bukti tidak terpenuhi. "Bisa saja dinyatakan tidak bersalah. Bisa saja SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Yusri. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus Rizieq


Advertising
Advertising

ANTARA | IQBAL T. LAZUARDI S


Baca juga:
Emirsyah Tersangka, KPK Ungkap Modus Suap Mesin Garuda
Sylviana Akan Diperiksa Soal Bansos, Ini Penjelasan Polri

Berita terkait

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

55 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

13 Desember 2023

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

Dua penyandang siswa disabilitas bacakan Pancasila di atas panggung lalu Heru Budi berikan hadiah

Baca Selengkapnya