Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 19:32 WIB

Dirut Garuda indonesia, Emirsyah Satar, meninggalkan kantor Kementerian BUMN usai bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, 11 Desember 2014. Pertemuan tersebut terkait pengunduran dirinya. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada Kamis, 19 Januari 2017. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga terlibat kasus suap dalam pembelian pesawat Airbus.

Baca juga:
Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun
Emirsyah Satar Tersangka KPK, Garuda: Tak Terkait Korporasi

Hingga berita diturunkan, Emirsyah belum bisa dimintai keterangan soal penetapan tersangka tersebut. Telepon yang dilayangkan Tempo tidak dibalas. Pesan lewat aplikasi Whatsapp hanya dibaca.

Emirsyah tercatat menjadi Direktur Utama Garuda sejak 21 Maret 2005 hingga 11 Desember 2014. Emirsyah ditunjuk menggantikan Indra Setiawan. Begini riwayat kariernya.

Emir begitu sapaan akrabnya lahir di Jakarta, 28 Juni 1959. Lulusan Akuntansi Universitas Indonesia, 1985 ini direkrut sebagai Direktur Keuangan pada 1999. Karier dan pengalaman Emir di Garuda ini ia lakoni sampai tahun 2003.

Baca: Garuda Beli Enam Airbus di Masa Emirsyah

Setelah itu, Emirsyah sempat menimba pengalaman sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon antara tahun 2003-2005 sebelum akhirnya Menteri BUMN Sugiharto mempercayakan manajemen Garuda kepadanya.

Membenahi perusahaan bernama PT Garuda Indonesia bukan urusan gampang. Emir mewarisi kondisi keuangan yang payah dari para pendahulunya. Ia harus mampu mencegah Garuda mengalami gagal bayar atas utang senilai US$ 827 juta. Oleh karena itu, selama dua pekan pertama semenjak dilantik, ia sibuk mendiagnosa "penyakit" yang diderita Garuda.

Setelah dua periode kepemimpipnan, Emirsyah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Garuda pada 11 Desember 2014. Masa jabatan Emirsyah sebenarnya sudah berakhir pada Oktober lalu. Namun Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu memperpanjang masa jabatan Emirsyah hingga Maret 2015.

Dengan mundur Desember 2014, menurut Emirsyah, direksi Garuda yang baru nanti akan bisa bekerja setahun penuh. "Kalau menunggu Maret, hilang satu triwulan. Kalau mundur sekarang, dia bisa bekerja full year," ujar dia. "Apalagi tahun depan ada ASEAN Open Sky."

Saat itu, menurut analis saham PT MNC Securities, Reza Nugraha, investor melihat keberadaan Emirsyah di Garuda tak membawa banyak perubahan. Kondisi kinerja keuangan Garuda masih merugi.

PDAT | TSE


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya