Dana Desa Kabupaten Kudus Rp 219,89 M, 90 Persen Dibagi Rata
Editor
Saroh mutaya
Kamis, 19 Januari 2017 06:16 WIB
TEMPO.CO, Kudus - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada 2017 mencapai Rp 219,89 miliar. "Dana sebesar itu berasal dari alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto melalui Kepala Seksi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dian Noor Tamzis Hanafi di Kudus, Rabu, 18 Januari 2017.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp 103,69 miliar, ADD sebesar Rp 106,02 miliar, dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 1,95 miliar.
Alokasi dana desa yang diterima tahun ini, kata Dian, mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya Rp 81,22 miliar. Sedangkan ADD juga mengalami kenaikan dibanding sebelumnya hanya Rp 103,6 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi juga meningkat karena sebelumnya hanya Rp 9,4 miliar.
Untuk anggaran total yang bakal diterima desa pada tahun ini juga lebih tinggi, dibandingkan alokasi anggaran yang disediakan pada tahun 2016 karena hanya Rp 194,832 miliar. Dian mengatakan, alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.
Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya. Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan.
Sementara itu untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati. Pencairan dana yang nantinya diterima desa, kata Dian, salah satunya masing-masing desa harus melengkapi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.
Selain itu, lanjut Dian, masing-masing desa juga harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. Camat Mejobo Harso Widodo mengungkapkan, dari 11 desa sudah ada empat desa yang selesai menyusun APBDes. "Keempat desa tersebut, sedang memasuki tahap evaluasi kemudian dilanjutkan dengan paparan di tingkat kecamatan."
Dengan demikian, lanjut dia, keempat desa tersebut dalam waktu dekat bisa segera mengajukan pencairan, ketika dana yang diperuntukkan untuk desa sudah tersedia. Camat Jekulo Eko Hari Djatmiko menambahkan, semua desa di wilayah Jekulo sudah selesai menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana 2016.
ANTARA