Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 20:34 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Semarang- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah memvonis tiga petani asal Desa Surokontowetan, Kecamatan Pageryurung, dengan hukuman 8 tahun penjara, Rabu, 18 Januari 2017. Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Para petani itu adalah Abdul Aziz, Sutrisno dan Mujiono. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 94 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatanan Perambahan Hutan. “Kami memutuskan menghukum terdakwa 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Irlina.


Menurut Irlina, putusan itu berdasarkan voting dari tiga majelis hakim. Iriana punya dissenting opinion atau pendapat sendiri dengan memvonis 3 tahun untuk Abdul Azis dan 2 tahun untuk Sutrisno dan Mujiono. “Pertimbangan saya sosiologis, namun hasil voting majelis memutuskan hukuman 8 tahun,” kata Irlina.

Sebelumnya Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono dilaporkan ke polisi oleh PT Sumurpitu Wringinsari dan PT Semen Indonesia dengan tuduhan menempati lahan yang telah dijualbelikan. Jual beli itu dilakukan dua perusahaan sebagai penganti lahan milik Perhutani di Kabupaten Rembang untuk kepentingan ekplorasi industri semen.

Namun, mereka berkukuh bahwa telah lama menggarap lahan. Status lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu dikuasai PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia kemudian menukarkan lahan itu ke Perhutani sebagai ganti lahan eksplorasi semen di Rembang. Lahan yang digarap petani 125 hektare dari total 400 hektare yang dibiarkan telantar.

Para petani telah menggarap tanah itu sejak 1967, ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari. Petani berdalih, jika mengacu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 seharusnya petani memiliki lahan itu karena telah digarap lebih dari 20 tahun karena diterlantarkan.

Pengacara petani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Kahar Muamalsyah langsung mengajukan banding terkait putusan itu. Kahar menilai hakim gagal memahami konteks undang-undang pencegahan dan pemberatanan perambahan hutan.

“Tak mempertimbangkan aspek sosiologis, undang -undang undang-undang pencegahan dan pemberantasab perambahan hutan yang seharusnya menyasar untuk kejahatan kehutanan yang sifatnya trans nasional dengan tekonologi canggih,” kata Kahar.

Menurut Kahar, undang-undang itu tak bisa dikenakan ke masyarakat yang tinggal di dalam dan kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan bukan untuk tujuan komersial. “Di dalam pasal itu tak menyebutkan masyarakat adat,” kata Kahar.


EDI FAISOL

Berita terkait

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

49 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

3 Agustus 2023

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

Laba bersih PT Semen Indonesia Tbk ditopang oleh pendapatan yang mencapai Rp17,03 triliun pada semester I-2023.

Baca Selengkapnya

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

30 Januari 2023

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

Perusahaan riset pasar keuangan Astronacci International memperkirakan saham-saham yang berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Laba Kuartal I Semen Indonesia Naik 10,7 Persen Jadi Rp 498,5 Miliar

29 Mei 2022

Laba Kuartal I Semen Indonesia Naik 10,7 Persen Jadi Rp 498,5 Miliar

Laba Semen Indonesia meningkat 10,7 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

RUPSLB, Erick Thohir Angkat Donny Arsal jadi Direktur Utama Semen Indonesia

21 Desember 2021

RUPSLB, Erick Thohir Angkat Donny Arsal jadi Direktur Utama Semen Indonesia

Menteri Erick Thohir mengangkat Donny Arsal, Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero)

Baca Selengkapnya

BNI - Semen Indonesia Kembangkan Solusi Digital Value Chain Terintegrasi

5 April 2021

BNI - Semen Indonesia Kembangkan Solusi Digital Value Chain Terintegrasi

Kolaborasi kedua BUMN ini akan membuka peluang pembiayaan hingga Rp 2 triliun yang dapat membantu peningkatan bisnis UKM.

Baca Selengkapnya

Semen Indonesia Minta Pendirian Pabrik Semen Baru Dibatasi

18 Februari 2020

Semen Indonesia Minta Pendirian Pabrik Semen Baru Dibatasi

Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Hendi Priyo Santoso mengeluhkan kelebihan kapasitas produksi semen di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Ekspor Semen Indonesia Tembus 3,87 Juta Ton Hingga November

22 Desember 2019

Ekspor Semen Indonesia Tembus 3,87 Juta Ton Hingga November

PT Semen Indonesia Tbk berhasil membukukan ekspor 3,87 juta ke negara-negara tetangga.

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, 2 Petani Kendal Dibebaskan

17 Mei 2019

Dapat Grasi dari Jokowi, 2 Petani Kendal Dibebaskan

Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Semen Bikinan Indonesia Diekspor Hingga Afrika

5 Maret 2019

Semen Bikinan Indonesia Diekspor Hingga Afrika

Suplai semen di dalam negeri berlebih, produsen mulai merambah pasar ekspor.

Baca Selengkapnya