MenpanRB: Pejabat Hasil Jual-Beli Bisa Batal Diangkat

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 20:08 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat hasil jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri bisa batal diangkat. “Bisa dibatalkan pengangkatannya (mereka yang membeli jabatan),” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas mengenai aparatur sipil negara di Istana Kepresidenan, Rabu, 18 Januari 2017.

Menteri Asman berjanji memberantas praktek jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri. Bahkan, menurut dia, bukan hanya penjual jabatan yang akan diberantas, tetapi juga yang membeli jabatan itu.

Baca: MA Batalkan Pencalonan Pasangan ini, Apa yang Terjadi?

Asman melanjutkan, pembatalan pengangkatan jabatan itu akan langsung dilakukan begitu rekrutmen seorang pejabat didapati janggal. Pemerintah daerah terkait akan langsung diminta menyeleksi ulang untuk pejabat yang batal dilantik.

Menteri juga berjanji memperketat seleksi pejabat. Misalnya, dengan memperketat syarat kompetensi hingga masa kerja sehingga tidak ada lagi seleksi pegawai atas kemauan sendiri seperti yang terjadi di Klaten. “Yang penting kami perkuat segi administrasinya. Itu fungsi Badan Kepegawaian Nasional. Nanti saat seleksi, fungsikan Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujar Asman mengakhiri.

Praktek jual-beli jabatan tengah disorot sehubungan dengan penyidikan KPK terhadap praktek jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini dan anaknya, Andy Purnomo dari Komisi VI DPRD Klaten. Sri disebut memperdagangkan promosi jabatan di Kabupaten Klaten dengan tarif beragam, dari Rp 15 juta untuk posisi staf tata usaha hingga Rp 400 juta untuk eselon IV.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan akhir tahun lalu yang diikuti dengan penemuan barang bukti senilai Rp 5,2 miliar.

ISTMAN MP

Berita Terkait:
Bak Foto Presiden, Foto Bupati Ini Dijual ke Sekolah



Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya