Presiden Perintahkan Tata Ulang Penyebaran Guru  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 18:02 WIB

Ilustrasi seorang guru. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan penyebaran pegawai negeri sipil diatur kembali. Salah satunya mengenai penyebaran guru yang dinilai tidak merata. "Tadi kami berfokus pada masalah penyebaran guru. Guru banyak menumpuk di kota," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut Asman, kebiasaan guru-guru sekarang hanya ingin bertahan di lokasi penempatannya selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, mereka akan mencari-cari cara agar dipindah ke kota. Dengan demikian, wilayah pedesaan dan perbatasan selalu kekurangan guru, sementara kota kelebihan guru.

Baca: Soal Palu-Arit, Polisi Periksa Pejabat BI Terkait Rizieq FPI

Mendatang, pemindahan lokasi dinas guru akan diperketat. Rencananya, penempatan guru tak lagi diatur daerah saja, tapi juga oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu untuk mencegah bupati atau wali kota bisa memindahkan langsung guru yang ingin ke kota.

Rencana lainnya adalah menempatkan guru di wilayah-wilayah perbatasan. Di daerah perbatasan akan lebih sulit mencari cara untuk pindah ke perkotaan. "Dalam penerimaan PNS, dicantumkan bahwa dia akan ditempatkan di perbatasan sehingga dia sudah tahu," ujar Asman.

Ditanya bagaimana rencana itu akan direalisasikan, Asman mengatakan rencana tersebut akan diawali dengan proses pemetaan penyebaran guru untuk mendapat titik-titik yang kelebihan dan kekurangan guru. Biasanya, kata Asman, itu akan terlihat dari besaran belanja pegawainya. Selanjutnya baru ditentukan lokasi penempatan yang menjadi prioritas.

"Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditugaskan untuk melaksanakan itu,” tuturnya. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghitung jumlah dan membuat petanya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diharapkan rampung dalam beberapa bulan.

ISTMAN M.P.



Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya