Kasus Suap E-KTP, KPK Periksa Bos Biomorf

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 16:22 WIB

Tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (2011-2015) Sugiharto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Sugiarto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson ini, Rabu, 18 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca: Suap E-KTP, KPK Dalami Keterangan Mantan Sekjen Kemendagri

Selain Kevin, penyidik KPK juga memanggil pegawai negeri di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia. Sama seperti Kevin, Indra juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi. Sepanjang 2016, penyidik juga sudah menyita uang hingga Rp 247 miliar yang berasal dari korporasi dan perorangan.

Febri mengatakan, dalam waktu dekat penyidik KPK akan segera melimpahkan berkas perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini ke pengadilan. "Mungkin Februari akan dilakukan tahapan berikutnya," kata dia.

Sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini, dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran. Keduanya pun disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Karirnya Disebut Melesat, KSAU: Itu Urusan Pimpinan
Peringatan Sri Mulyani Soal Efek Kebijakan Ekonomi Trump





Advertising
Advertising

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya