Tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (2011-2015) Sugiharto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Sugiarto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson ini, Rabu, 18 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 18 Januari 2017.
Selain Kevin, penyidik KPK juga memanggil pegawai negeri di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia. Sama seperti Kevin, Indra juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi. Sepanjang 2016, penyidik juga sudah menyita uang hingga Rp 247 miliar yang berasal dari korporasi dan perorangan.
Febri mengatakan, dalam waktu dekat penyidik KPK akan segera melimpahkan berkas perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini ke pengadilan. "Mungkin Februari akan dilakukan tahapan berikutnya," kata dia.
Sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini, dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran. Keduanya pun disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.