Kemendikbud Diminta Revisi Peraturan Soal Komite Sekolah

Selasa, 17 Januari 2017 20:59 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan Febri Hendri meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

"Kami meminta agar dilakukan revisi Permendikbud 75/2016, tujuannya agar komite sekolah benar-benar direvitalitasi. Revitalisasi difokuskan penguatan kewenangan Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca juga: Siswa Diminta Rp 1 Juta untuk Toilet, Ini Formulir Sumbangannya

Sekolah perlu membuat perencanaan mengenai apa yang akan dilakukan oleh sekolah selama satu tahun ke depan, detail sampai kegiatan dan barang atau jasa apa yang mau dibeli. Berdasarkan rencana itu, baru ditetapkan besarnya bantuan dan sumbangan.

"Perencanaan ini, selain dibuat bersama komite sekolah, hasilnya harus diumumkan lewat situs yang dibangun oleh pemerintah daerah, atau minimal oleh sekolah yang mana orang tua bisa mengakses," tambah dia.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMTSP) juga mendorong pemerintah daerah membangun mekanisme akuntabilitas, seperti sistem penanganan pengaduan, yang mana orang tua dan masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan.

"Jadi intinya, sistem akuntabilitas adalah infrastruktur yang harus dibangun sebelum peraturan menteri ini diterapkan, baik dalam hal perencanan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana." Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah merupakan perubahan atas Kepmendiknas 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Dalam peraturan itu juga dibahas mengenai diperbolehkannya, komite sekolah menarik sumbangan dari pihak luar.

Meski demikian, KMTSP menilai bahwa kondisi itu malah akan menyebabkan pergeseran pelaku pungutan dari sebelumnya komite sekolah menjadi pihak sekolah.

"Besar kemungkinan pungutan ini akan diambil alih oleh pihak sekolah. Hal ini terjadi karena selama ini sekolah terutama pada jenjang menengah mengandalkan dana pungutan komite sekolah untuk membiayai berbagai program dan kegiatannya. Jadi, jika komite sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Febri juga meminta agar penetapan pengurus komite sekolah dilakukan oleh dewan pendidikan yang diketahui oleh kepala sekolah. Dengan kondisi ini maka independensi komite sekolah dapat dipertahankan.

ANTARA

Baca juga:
Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi
Jokowi Mau Jadi Pelanggannya, Ini Kata Tukang Cukur di Bogor

Berita terkait

Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

12 Oktober 2023

Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Sekolah adat bisa masuk dalam sistem karena memperoleh pendidikan merupakan hak bagi semua warga negara.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

5 September 2023

Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

Pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa potensi kekurangan guru dapat segera diatasi

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

27 April 2023

Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

Patrap Guru merupakan falsafah pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

25 November 2022

Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Ini tugas dan fungsi guru.

Baca Selengkapnya

Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

12 September 2022

Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

13 Juli 2022

Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

Beberadaan beasiswa penting bagi mereka yang ingin dan sedang menempuh studi, sehingga persaingan mendapatkan beasiswa pun ketat. Bagaimana tipsnya?

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya