Begini Cara Kemenpan Cegah Jual-Beli Jabatan di Daerah

Reporter

Selasa, 17 Januari 2017 19:53 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan sudah ada mekanisme yang jelas di setiap pengangkatan pejabat pegawai sipil negara. Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu dibentuk satuan tugas atau pengawas tentu untuk mencegah terulang kasus jual-beli jabatan.

"Kalau proses dilakukan dengan benar tidak akan ada masalah," kata Asman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Menurut Asman, kasus jual-beli jabatan yang menimpa Bupati Klaten Sri Hartini terjadi lantaran tidak taat aturan.

Baca: Marak Jual Beli Jabatan, Ini Modus-Modusnya

Pemerintah, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan terkait dengan proses pengangkatan pejabat di daerah. "Kami sudah punya Komisi Aparatur Sipil Negara, tinggal efektifitasnya ditingkatkan lagi," tutur Asman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Ia terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember lalu. Komisi anti-rasuah terus mengembangkan kasus jual-beli jabatan dengan memeriksa anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo. Andy merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten.

Lebih lanjut, Asman menuturkan proses pengangkatan pejabat PNS di tingkat Kementerian/Lembaga terbilang sudah bagus. Kementerian Aparatur Negara akan terus mendorong proses rekrutmen yang sudah berjalan baik di pusat untuk diikuti di daerah. "Tinggal pembenahannya. Ini kan satu atau dua (oknum) yang terlibat."

ADITYA BUDIMAN

Baca:
Rawan Jual-Beli Jabatan, 10 Daerah Ini Diawasi Ketat KPK
Wiranto: Pejabat Hasil Jual Beli Jabatan Kualitasnya Lemah

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya