3 Saksi Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Ahok

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 17 Januari 2017 15:14 WIB

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan empat keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sampai pekan depan.

"Akan kami tunda Selasa depan, 24 Januari jam 9 di gedung ini, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca juga: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini


Majelis hakim menunda persidangan itu lantaran tiga saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum tidak datang untuk bersaksi. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Jaksa menyiapkan dua saksi cadangan untuk menggantikan saksi yang tidak datang, yaitu Yulihardi dan Nur Cholis.

Tim kuasa hukum Ahok merasa keberatan lantaran tak ada koordinasi sebelumnya jika saksi akan diganti. "Kami sudah sepakat, kami menolak saksi yang tidak disampaikan pada koordinasi sebelum sidang," kata kuasa hukum Ahok, Edi Danggur.

Majelis hakim pun berembuk dan akhirnya memutuskan untuk menerima keberatan penasihat hukum. Dwiarso menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur adanya kewajiban untuk berkoordinasi. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum boleh menghadirkan saksi secara acak sepanjang bukan saksi korban.

Simak pula: Hadapi Sidang Hari Ini, Begini Persiapan Ahok


"Kebijakan majelis agar persidangan berjalan mencari kebenaran materil memang sebaiknya diberitahukan siapa-siapa yang akan dipanggil," kata dia.

Selanjutnya, Dwiarso pun menyampaikan permohonan maaf kepada Yulihardi dan Nur Cholis karena belum bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini. Namun, ia meminta keduanya untuk menunggu panggilan sidang yang akan datang. "Kami majelis hakim mengapresiasi kedatangan saudara yang berarti menghormati hukum," ujar Dwiarso.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Cara Karawang Damaikan GMBI dan FPI: Pertandingan Sepak Bola

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya