Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 17:23 WIB

Alih fungsi lahan gambut yang masuk wilayah moratorium 2011-2012 untuk perkebunan sawit di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. TEMPO/Erwin Zachri

TEMPO.CO, Pekanbaru - Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Kepolisian Daerah Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin. Perusahaan itu diduga membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang merugikan negara mencapai Rp 2,5 triliun.

"Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pencegahan Kerusakan Lingkungan," kata Koordinator Koalisi Rakyat Riau Fachri Yasin di Mapolda Riau, Senin, 16 Januari 2017.

Baca juga:
Lahan Gambut Kampar Terbakar, Tiga Hari Api Berkobar
BPDP: Nilai Ekspor Sawit Selama 2016 Naik 8 Persen

Fachri menyebutkan, berdasarkan hasil laporan Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin hak guna usaha (HGU) seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis, kata dia, akibat pelanggaran itu, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun.

"Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami mengawal hasil Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau," ucapnya.

Baca pula:
2017, Restorasi Gambut Ditargetkan Capai 400 Ribu
Menteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek...


Menurut Fachri, laporan ini merupakan langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Setelah ini, kata dia, KRR bakal kembali melaporkan perusahaan lain atas tindak pelanggaran hukum, seperti korupsi kehutanan.

"Perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," tuturnya.

KRR berharap Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain beserta jajarannya segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal. Fachri mengaku akan menembuskan laporan ini ke berbagai lembaga penegak hukum lain, seperti Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai kontrol atas laporan 33 perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku sudah mendengar laporan Pansus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau ihwal adanya perusahaan kelapa sawit tidak berizin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak.

"Soal kebun tak berizin ini sudah ada datanya di KPK," ujar Arsyadjuliandi Rachman kepada Tempo.

Andi—sapaannya—mengatakan persoalan tersebut tengah diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah Riau, kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Andi mengatakan Riau sudah mendapat pendampingan dari KPK melalui Koordinasi Supervisi Sumber Daya Alam untuk menyelesaikan persoalan perusahaan yang tidak berizin dan tidak taat pajak.

Namun sejauh ini Andi belum mengetahui sampai tahap mana perkembangannya. "Nanti kami akan tindak lanjuti lagi," ucapnya.

Persoalan ini mengemuka saat Pansus yang digawangi Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan mereka ke Tim Pencegahan KPK saat komisi antirasuah tersebut berkunjung ke Riau pada Agustus 2016. Perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah PT Hutaean, PT Arya Rama Prakasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasusti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, dan PT Surya Brata Sena.

Lalu ‎PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, dan PT Karisma Riau Sentosa.

Kemudian PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V‎, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idama Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

RIYAN NOFITRA

Simak:
Jawa Tengah Panen Cabai, Tapi Harga Tetap Tinggi


Berita terkait

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

30 Juli 2023

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

Muflihun mengapresiasi panitia yang menggelar turnamen secara swadaya.

Baca Selengkapnya

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

4 Juli 2023

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

Beberapa KK tersebut ternyata berdomisili cukup jauh dan di luar sistem zonasi SMA 8 proses PPDB 2023.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

24 Juni 2023

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

Berikut beberapa destinasi wisata Kota Pekanbaru yang wajib Anda singgahi saat berada di Riau.

Baca Selengkapnya

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

24 Juni 2023

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

Kota Pekanbaru didirikan pada tanggal 23 Juni 1784. Berikut sejarah dan asal-usul Ibukota Provinsi Riau ini.

Baca Selengkapnya

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

23 Juni 2023

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

Hari ini, 23 Juni 239 tahun silam, kota Pekanbaru resmi didirikan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Ini kisah pendirian Ibu Kota Riau ini.

Baca Selengkapnya

Begini Besaran Tarif Ojek Online Naik Mulai Lusa: Sebagian Pengemudi Ojol Pekanbaru Senang

8 September 2022

Begini Besaran Tarif Ojek Online Naik Mulai Lusa: Sebagian Pengemudi Ojol Pekanbaru Senang

Kebijakan tarif ojek online baru diumumkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Baca Selengkapnya

Berumur 238 Tahun, Begini Asal-usul Kota Pekanbaru

23 Juni 2022

Berumur 238 Tahun, Begini Asal-usul Kota Pekanbaru

Nama Kota Pekanbaru dahulu dikenal dengan nama Senapelan

Baca Selengkapnya

Kedai Kopi Kim Teng, Peninggalan Pejuang Kemerdekaan di Pekanbaru

16 Juni 2022

Kedai Kopi Kim Teng, Peninggalan Pejuang Kemerdekaan di Pekanbaru

Jangan mengaku pernah ke Kota Pekanbaru jika belum singgah ke Kedai Kopi Kim Teng yang berdiri pada 1950.

Baca Selengkapnya