Sejumlah mahasiswa bersama aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Desember 2016. Dalam aksi tersebut mereka memprotes penangkapan aktivis pejuang rakyat yang dituduh makar dan meminta polisi segera melepaskan mereka, serta menunutut agar tersangka penista agama segera ditangkap dan dipenjarakan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Karena itu, berkas-berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan," kata Waluyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Januari 2017. Namun berkas tersebut belum dikembalikan ke kepolisian.
Berkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas. Adapun berkas tersangka pelanggar UU ITE yang telah kelar adalah atas nama Rizal dan Jamran.
Waluyo menyatakan ketiga berkas perkara itu telah diterima kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017. Namun alat-alat bukti yang dilampirkan dalam berkas itu masih kurang.
"Berkas belum memenuhi syarat formal. Bukti belum lengkap, seperti keterangan saksi, dan ahli masih kurang," kata Waluyo. Menurut dia, kejaksaan mempunyai waktu hingga tanggal 20 Januari 2017 untuk mengembalikan berkas itu ke penyidik.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar bersama tujuh tersangka lain. Mereka ditangkap sebelum pelaksanaan Aksi 212 di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016. Putri Presiden Sukarno, Rachmawati Sukarnoputri, juga terseret.
Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Polda Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain menangkap orang tersangka makar, Polda menangkap sejumlah orang terkait ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
Waluyo menuturkan, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 107, 108, dan 110 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Sedangkan Jamran dan Rizal disangka melanggar Undang-Undang ITE.