Satu Lagi, Nelayan Nusa Tenggara Timur Dideportasi Australia  

Sabtu, 14 Januari 2017 15:22 WIB

Ilustrasi nelayan melaut pada saat cuaca buruk. ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Australia kembali mendeportasi seorang nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ucok Bahar, nelayan itu, dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan negara tetangga itu.

“Pemulangan Ucok Bahar ini merupakan pemulangan tahap empat yang dilakukan pemerintah Australia terhadap nelayan Indonesia, yang dituduh memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga: Ficer: Pahit Getirnya Hidup Nelayan di Sendang Biru, Malang

"Berdasarkan koordinasi dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Darwin, Konsulat RI Darwin telah memperoleh konfirmasi rencana pemulangan tahap IV untuk satu nelayan/ABK, yaitu Ucok Bahar, pada Senin (17 Januari 2017) melalui Bandara El Tari, Kupang," ujar Saleh Goro.

Dia mengatakan, dengan rencana pemulangan Ucok Bahar, maka saat ini sudah tidak ada lagi nelayan atau anak buah kapal WNI yang berada di detensi sementara imigrasi di Darwin, Northern Territory.

Saleh Goro menjelaskan, Ucok Bahar telah selesai menjalani hukuman penjara di negara tetangga itu atas tuduhan kasus illegal fishing. Dia juga merasa heran karena sudah lima kali Ucok Bahar ditangkap petugas keamanan perairan Australia karena kasus yang sama. "Teman-teman wartawan bisa tanya langsung kepada yang bersangkutan kalau sudah tiba di Kupang," tuturnya.

Simak pula: Tiga ABK KM Idil Pratama Ditemukan Selamat

Saleh Goro menolak berkomentar soal alasan hidup baik dan mendapat upah selama di penjara karena diperlakukan sebagai tenaga kerja sehingga memotivasi Ucok untuk membuat pelanggaran di wilayah perairan Australia. "Memang di dalam penjara mereka diberi pekerjaan membersihkan kaca dan lainnya, serta mendapat upah. Tapi, apakah itu menjadi alasan untuk membuat pelanggaran supaya bisa kembali ke Australia, saya tidak tahu," dia menjelaskan. Dia meminta agar sebaiknya masalah tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan setelah tiba di Kupang.

Lihat juga: Musim Lefa, Nelayan Lamalera Tangkap Tiga Ekor Paus

Pada Mei 2016, pemerintah Australia memulangkan empat nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Empat orang yang dipulangkan itu merupakan sepuluh nelayan yang ditangkap petugas perairan Australia karena terlibat illegal fishing pada Januari 2016. Mereka terdiri atas sembilan ABK kapal motor Sumber Rejeki dan seorang nelayan KM Masrawati. Empat nelayan itu adalah Kannu Mum (kapten kapal) KM Sumber Rejeki, Dona Doni, Matoro Beto, dan Irfan Sahlan.

ANTARA

Berita terkait

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

31 Maret 2023

Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Baca Selengkapnya

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.

Baca Selengkapnya

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.

Baca Selengkapnya

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

29 Juni 2022

Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

Komnas HAM menyoroti perlindungan hak hidup warga Negara Indonesia yang bermasalah secara hukum di negara orang.

Baca Selengkapnya