Para Guru Minta Peralihan SMA/SMK Tidak Ganggu Penggajian

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 12 Januari 2017 19:11 WIB

Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menerima Guru teladan tingkat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, 31 Maret 2015. Pemerintah mengatakan akan tingkatkan pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menekan angka pengangguran. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Persatuan Guru Republik Indonesia meminta peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu penggajian. "PGRI ingin memastikan gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan, yang penting guru bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Pelaksana tugas Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 12 Januari 2017, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. SMA/SMK sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun berdasarkan UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi mulai Januari 2017.

Unifah mengatakan peralihan pengelolaan tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar maupun mutasi karir. Saat ini pihaknya mengaku banyak laporan dari guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena dipindahkan. Begitu juga dengan gaji yang belum dibayarkan. "Ada juga sebagaian guru honor yang tidak dibayarkan," kata dia.

Menurut Unifah, akan merepotkan kalau guru dipindah tapi soal penggajian belum jelas, apakah ada di kabupaten/kota ataukah di provinsi. Apalagi ini menyangkut data yang masih terus berubah, misalnya data menyebut guru yang dipindahkan ada 1.000 guru, padahal 1.100. "Satu orang pun kan nasib, betul enggak, nasibnya. Jadi ini soal pendataan saya kira terjadi dimana-mana," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Unifah mengatakan Kalla peralihan pengelolaan SMA/SMK dilakukan sebagai upaya meredistribusi guru agar tidak menumpuk suatu daerah. Dengan memberi pengelolaan pada provinsi, diharapkan guru bisa dipindah ke daerah lain jika diperlukan. "Beliau juga mengatakan akan ada tahapan waktunya," kata Unifah.

Terkait tahapan waktu ini, PGRI berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberi aturan yang bisa menjadi panduan bagi pralihan. "Agar ada keberlanjutan dalam gaji, ada ketenangan, itu konsen kami," kata Unifah. Aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi para guru.

AMIRULLAH SUHADA


Baca juga:


ICW: Birokrasi Duduki Peringkat Pertama Pelaku Korupsi
Anggota Tim Pansel KPK: Jangan Berpuas Dulu dengan OTT
KPK Periksa Wali Kota Cimahi Nonaktif dan Suaminya



Advertising
Advertising

Berita terkait

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.

Baca Selengkapnya

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.

Baca Selengkapnya

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.

Baca Selengkapnya

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.

Baca Selengkapnya

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas

Baca Selengkapnya

Apa Saja Sisi Positif RUU Sisdiknas?

15 Maret 2022

Apa Saja Sisi Positif RUU Sisdiknas?

RUU Sisdiknas, menurut Kemendikbud, menawarkan sejumlah perubahan untuk memperkuat dan mempertegas definisi prinsip penyelengaraan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

21 Juli 2020

Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

21 April 2020

Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19

Baca Selengkapnya