Diperiksa Kasus E-KTP, Anas Dititipkan di Rutan Guntur

Reporter

Kamis, 12 Januari 2017 07:40 WIB

Anas Urbaningrum keluar mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 10 Januari 2017. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dititipkan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan, sejak 10 Januari 2017. Pemindahan sementara itu dilakukan untuk mempermudah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) periode 2011-2012.

"Dititipkan selama empat hari," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 11 Januari 2017.

Baca:
Diperiksa Lagi dalam Kasus e-KTP, Anas: Melengkapi Kemarin
Anas Urbaningrum Bantah Jadi Dalang Korupsi E-KTP


Anas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejak 17 Juni 2015. Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas dengan hukuman 7 tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Sentul, Bogor, itu diperiksa terkait perannya sebagai Ketua Fraksi Demokrat pada saat pembahasan proyek e-KTP. "Karena pembahasan e-KTP melibatkan sejumlah fraksi, termasuk fraksi besar-besar saat itu," kata Febri.

Dalam kasus e-KTP, nama Anas kerap disebut oleh mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Daam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Nazaruddin menuding Anas ikut menikmati duit korupsi. Anas disebut sebagai dalang yang mengatur jalannya proyek e-KTP.

Namun, Anas membantah tudingan Nazaruddin. "Kalau itu jelas tidak benar toh. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya, jelas sangat tidak kredibel," ujarnya setelah diperiksa, Selasa, 10 Januari 2017.

Anas dalam dua hari kemarin, berturut-turut diperiksa penyidik KPK. "Kemarin (Selasa) masih sedikit toh, jadi hari ini melanjutkan dan melengkapi," kata dia setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu, 11 Januari 2017.

Dalam pemeriksaan selama empat jam pada Rabu kemarin, Anas mengaku mengklarifikasi beberapa hal yang menurut dia penting. "Alhamdulillah sudah selesai, saya bersyukur bisa menjelaskan dan mengklarifikasi. Ada beberapa hal yang sumbernya dari seseorang yang tidak pas," kata dia.

Untuk perkara e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula:
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP
Rizieq Komentari Usulan Agar Dia Jadi Imam Besar Umat Islam

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya