Diperiksa Lagi dalam Kasus e-KTP, Anas: Melengkapi Kemarin  

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 22:37 WIB

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai diperiksa KPK terkait kasus proyek E-KTP. MAYA AYU

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu, 11 Januari 2017.

Anas mengatakan pemeriksaan kali ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan kemarin. "Kemarin masih sedikit toh, jadi hari ini melanjutkan dan melengkapi," kata dia setelah menjalani pemeriksaan.

Anas diperiksa selama kurang-lebih selama empat jam. Dalam pemeriksaan itu, ia bersyukur bisa mengklarifikasi beberapa hal yang menurutnya penting. "Alhamdulillah sudah selesai, saya bersyukur bisa menjelaskan dan mengklarifikasi. Ada beberapa hal yang sumbernya dari seseorang yang tidak pas," ucapnya.

Simak:
Anas Urbaningrum Bantah Jadi Dalang Korupsi E-KTP

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anas berujar banyak dikonfirmasi mengenai hal-hal yang tidak diketahuinya. "Hal-hal yang dikonfirmasi (adalah) hal-hal yang saya tidak tahu. Ya, saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujarnya kemarin.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan Anas masih untuk mengklarifikasi peran dia sebagai Ketua Fraksi Demokrat pada saat pembahasan proyek e-KTP. "Karena pembahasan e-KTP melibatkan sejumlah fraksi, termasuk fraksi-fraksi besar saat itu," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, Anas yang berstatus terpidana itu dititipkan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Dititipkan selama empat hari," ujar Febri.

Baca juga:
Kasus E-KTP, KPK Pertemukan Setya Novanto dengan Saksi Lain ...

Dalam perkara e-KTP, nama Anas kerap disebut mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Nazarudin menuding Anas ikut menikmati duit korupsi. Anas disebut sebagai dalang yang mengatur jalannya proyek e-KTP.

Namun Anas membantah tudingan Nazaruddin. "Kalau itu kan jelas tidak benar toh. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya, jelas sangat tidak kredibel," katanya setelah diperiksa, Selasa.

Dalam perkara yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka di antaranya mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya