Setelah Terlambat Dua Pekan, Akhirnya PNS Klaten Gajian
Editor
Dian Andryanto
Rabu, 11 Januari 2017 16:50 WIB
TEMPO.CO, Klaten - Setelah hampir dua pekan belum menerima gaji karena buntut dari tertangkapnya Bupati Klaten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan, pegawai negeri sipil di Klaten kini bernapas lega.
"Setelah pengukuhan, gaji dapat dicairkan. Paling nunggu satu-dua hari, Senin (pekan depan) sudah gajian," kata Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi di kantornya pada Rabu, 11 Januari 2017. Jaka mengatakan, pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru akan dilaksanakan pada Kamis pukul 08.00, 12 Januari.
Baca juga:
Pasca Bupati Ditangkap, Klaten Rekrut Pejabat Secara Terbuka
KPK OTT di Klaten, Gubernur Ganjar: Ini Pukulan Telak
Ada 720 pejabat yang akan dikukuhkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Sebanyak 720 pejabat itu, 684 di antaranya adalah pejabat struktural yang terdiri dari eselon II (21 orang), eselon III (143 orang) daneselon IV (520 orang).
Adapun sisanya adalah 36 pejabat fungsional. “Ada 76 jabatan yang kosong karena tidak ada promosi. Yang kemarin (yang akan dilantik Sri Hartini) dibatalkan. Besok hanya pengukuhan pejabat yang sudah punya jabatan,” kata Jaka.
Seperti diketahui, sekitar 13.000 PNS di Klaten hingga kini belum menerima gaji bulan Januari. Sebab, Sri Hartini keburu ditangkap KPK sebelum sempat mengukuhkan dan melantik OPD baru pada Jumat malam, 30 Desember 2016.
Akibatnya, pembayaran gaji PNS bulan Januari tertunda lantaran belum ada pengukuhan terhadap pengguna anggaran, bendahara, dan lain-lain. “Total gaji yang akan dibayarkan sekitar Rp 65 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Klaten, Sunarna.
Simak:
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten Sartiyasto menambahkan, ada tujuh OPD baru dalam Stuktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017. Tujuh OPD baru itu adalah Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Arsip dan Perpustakaan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
“Karena tidak ada pelantikan, jabatan yang kosong akan diisi pelaksana tugas (Plt),” kata Sartiyasto. Dia berharap agar penunjukan Plt dapat segera dilakukan seusai pengukuhan. “Selain melihat eselonnya, penunjukan Plt itu juga akan mempertimbangkan pengalaman, kualifikasi, dan kompetensi calon yang akan ditunjuk,” kata Sartiyasto.
Karena masa berlaku Plt idealnya hanya enam bulan, Sartiyasto menambahkan, Pemkab Klaten akan segera melakukan pengisian jabatan secara transparan dengan mekanisme panitia seleksi (untuk eselon II) dan rencana uji kompetensi untuk eselon III dan IV.
DINDA LEO LISTY