TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan, hari ini, 11 Januari 2017. Mahkamah akhirnya menentukan nasib kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau seponering, yang sidang terakhirnya digelar Juni tahun lalu.
Empat nama tercatat pernah menerima keuntungan dari kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara atau seponering. Semuanya adalah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian harus nonaktif untuk menjalani proses hukum di kepolisian.
1. Bibit Samad Rianto Kepolisian menetapkan pemimpin KPK jilid II ini dalam dugaan penyalahgunaan wewenang saat pencekalan buron kasus korupsi dana hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
2. Chandra Hamzah Polisi menjerat Chandra dengan tuduhan yang sama. Namun Chandra dituduh menyalahgunakan wewenang saat pencekalan tersangka kasus korupsi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, dan pencabutan pencekalan Djoko Tjandra.
Desakan: Masyarakat dan aktivis menilai kasus Bibit-Chandra hanya rekayasa kepolisian. Kasus ini diduga pembalasan kepolisian dalam polemik dengan KPK, seusai penyadapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Pemberi Seponering: Pejabat pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono
3. Abraham Samad Kepolisian menetapkan pemimpin KPK jilid III ini sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Samad diduga berperan membuat kartu keluarga dan paspor palsu bagi Feriyani Lim pada 2007.
4. Bambang Widjojanto Bambang menjadi tersangka kasus kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengacara, Bambang dituduh menyuruh para saksi berbohong untuk memenangkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin, Kalimantan Tengah, 2010.
Desakan: Masyarakat dan aktivis menilai polisi tak punya bukti kuat pada kasus Abraham dan Bambang. Polisi membuka kasus-kasus ini setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi menjelang penetapan kepala kepolisian.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
22 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.