Begini Desain Penambangan Baru Pabrik Semen di Rembang  

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 03:49 WIB

Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Gresik - PT Semen Indonesia (Tbk) bersiap mengajukan rancangan penambangan baru di lokasi pabrik semen Rembang. Langkah itu diambil sembari menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menyikapi keputusan Mahkamah Agung mengenai pengabulan gugatan warga terkait pembatalan izin lingkungan.

“Kami tunggu keputusan Pak Gubernur pada 17 Januari 201, tapi kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan memperbaiki sistem penambangan,” ucap Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto seusai acara perayaan Hari Ulang Tahun Semen Indonesia ke-4 di Gresik, Senin, 9 Januari 2017.

Perusahaan pelat merah itu mengklaim melakukan studi guna memperbaiki desain sistem penambangan secara berkala. Pakar Geoteknik, Hidrologi, dan Lingkungan Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Sulistijo digandeng Semen Indonesia untuk meneliti dan menggali setiap 200 meter guna memastikan lokasi penambangan tersebut aman.

Baca:
Menteri Airlangga Beri Sinyal Pabrik Semen Rembang Berlanjut

Agung memastikan peninjauan ulang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dilakukan setiap 6 bulan. Dari total areal penambangan batu kapur yang semula diajukan seluas 1.800 hektare, menyusut menjadi 860 hektare, lalu 520 hektare. “Sehingga akhirnya kami hanya mendapat 293 hektare karena perubahan wilayah jalan tambang.”

Nantinya, Semen Indonesia akan mengajukan ulang desain penambangan baru hasil penyesuaian tersebut kepada Ganjar. “(Tanah) yang lain tidak jadi kami beli karena warga meminta harga jualnya Rp 750 ribu per meter. Dulunya hanya Rp 10 ribu per meter. Kalau tidak mau kami beli, ya sudah,” ujarnya.

Agung memastikan desain terbaru akan aman. Ia pun mengklaim, dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut, disebutkan bahwa perusahaan boleh melakukan penambangan di atas Cekungan Air Tanah (CAT).

Selain menyetorkan perbaikan sistem penambangan, Semen Indonesia bakal mengajukan perubahan nama perusahaan pengelola dari semula PT Semen Gresik. “Kami mengajukan adendum untuk perubahan desain dan nama itu,” katanya.

Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung memenangkan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Materi gugatan itu adalah pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di wilayah Rembang.

Dikabulkannya gugatan warga ini diketahui dari situs Mahkamah Agung. Hakim kasasi yang menangani adalah Yosran, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Di situs itu tercantum tulisan: “Amar putusan: kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, kabul gugatan, batal obyek sengketa”.

Hingga hari ini, Ganjar belum menentukan sikap, apakah menghentikan atau melanjutkan pabrik semen di Rembang. Ia sudah membentuk tim untuk melakukan kajian, serta masih memiliki waktu hingga 17 Januari 2017 atau 60 hari setelah putusan MA terbit.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

47 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

UMR Gresik 2023 dan Daerah Lainnya di Jawa Timur

15 November 2023

UMR Gresik 2023 dan Daerah Lainnya di Jawa Timur

UMR Gresik 2023 cukup tinggi mencapai Rp4,5 jutaan. Ini rincian UMR Gresik 2023 lengkap dengan UMR daerah lainnya di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Baca Selengkapnya

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.

Baca Selengkapnya