TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memasang ancang-ancang dalam memberantas rasuah pada 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setidaknya ada delapan strategi yang kini dipersiapkan KPK untuk menekan korupsi yang makin marak.
"Strategi pertama adalah melanjutkan penanganan perkara yang terjadi sepanjang 2016 dan mempercepat penanganan utang kasus-kasus lama," kata Agus di kantornya dalam acara konferensi pers Capaian Akhir Tahun 2016 KPK, Senin, 9 Januari 2017.
Kedua, Agus mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015. Putusan itu menyebutkan KPK boleh merekrut penyidik sendiri.
Selanjutnya, lembaga antirasuah akan mulai menerapkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan korporasi. Pada 2017, Agus memastikan KPK akan mulai menyentuh korporasi sebagai tersangka.
Baca juga:
Ini Enam Segmen Debat Kandidat Pilkada DKI
Strategi keempat, kata Agus, KPK akan mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyisir korupsi di sektor pertahanan. "Panglima TNI pada tahun ini juga fokus melakukan penindakan di ranah pidana korupsi lingkungan TNI, dan KPK akan kerja sama dengan beliau," ujar Agus.
Agus mengatakan adanya gap kesejahteraan antara pegawai KPK dan penegak hukum lain kerap menciptakan kecemburuan. Untuk itu, Agus berencana melakukan kajian untuk memperbaiki kesejahteraan penegak hukum lain sehingga kinerja mereka meningkat. "Selama ini selalu dibandingkan, KPK dan kepolisian," ujarnya.
Peningkatan kerja sama dengan Ombudsman, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dan lembaga pelayanan publik lain juga akan terus ditingkatkan tahun ini. Agus mengatakan peningkatan kerja sama itu tak lepas dari diluncurkannya platform Jaga oleh lembaga antirasuah. Ia berharap tahun ini instansi yang berpartisipasi dalam platform itu semakin meningkat.
Strategi ketujuh, Agus berencana menguatkan korsup pencegahan di bidang pengadaan barang dan jasa, e-budgeting, e-planning, dan e-perizinan. Melihat banyaknya kepala daerah yang tertangkap KPK pada 2016, Agus berharap e-government dapat berjalan dengan efektif tahun ini.
Terakhir, Agus berharap pemerintah mengesahkan undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai, aset recovery, dan single identification number. "Birokrasi kompeten itu sangat penting sekali jadi ini bukan pekerjaan mudah karena kalau tidak salah mulainya sudah sepuluh tahun lalu tapi harus bisa segera tuntas," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Ichsanuddin Noorsy Diperiksa Terkait Kasus Makar
Latih Bela Negara FPI, Dandim Lebak Dicopot
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaWarga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
13 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaBeredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 hari lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya