TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sudah Agus Rahardjo memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bawah kepemimpinannya, KPK tercatat melakukan 17 operasi tangkap tangan. Jumlah terbanyak sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2010.
Rajinnya penyidik membongkar rasuah sepanjang 2016 patut diacungi jempol. Sayangnya, banyaknya kasus yang ditangani itu tak diiringi penambahan sumber daya. Akibatnya, kasus-kasus lama yang ditargetkan kelar pada 2016 terbengkalai.
"Bukan berarti kami lupakan. Rencana memang semua kasus sebelumnya, kami akan selesaikan tahun 2016, tapi ternyata tidak bisa. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 9 Januari 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedikitnya kapasitas penyidik membuat kasus-kasus lama itu tertunda. Sebabnya, tak sedikit penyidik kasus lama juga merangkap jadi menyidik kasus yang baru. Sehingga penyelesaian kasus tidak bisa fokus dan belum bisa dikerjakan dengan baik.
Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya itu, Agus tengah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk menambah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum. Sebanyak 131 tenaga baru mulai masuk awal tahun ini. Rencananya, tahun ini KPK akan menambah lagi sekitar 400 orang.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif berujar, sedikitnya penyidik KPK hanya satu dari sekian alasan lain lembaganya lambat menuntaskan utang lama. Alasan lain adalah belum matangnya kasus untuk dikirim ke penuntutan. Biasanya, kata dia, mentahnya kasus disebabkan KPK belum bisa memfinalkan perhitungan kerugian negara.
Menurut La Ode, dalam menghitung kerugian negara KPK bergantung pada instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan. "Yang menghitung itu bukan KPK tapi melibatkan instansi lain apakah BPKP atau BPK. Misalnya kasus e-KTP, Pelindo, Siti Fadilah, Gubernur Sultra, kami sedang menunggu itu saja. Kalau sudah selesai itu pasti segera naik," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
23 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaWarga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
13 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaBeredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 hari lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya