Alasan KPK Belum Tuntaskan Kasus Lama  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Januari 2017 15:34 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersiap memberikan konferensi pers OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Dalam OTT ini disita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sudah Agus Rahardjo memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bawah kepemimpinannya, KPK tercatat melakukan 17 operasi tangkap tangan. Jumlah terbanyak sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2010.

Rajinnya penyidik membongkar rasuah sepanjang 2016 patut diacungi jempol. Sayangnya, banyaknya kasus yang ditangani itu tak diiringi penambahan sumber daya. Akibatnya, kasus-kasus lama yang ditargetkan kelar pada 2016 terbengkalai.

"Bukan berarti kami lupakan. Rencana memang semua kasus sebelumnya, kami akan selesaikan tahun 2016, tapi ternyata tidak bisa. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 9 Januari 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedikitnya kapasitas penyidik membuat kasus-kasus lama itu tertunda. Sebabnya, tak sedikit penyidik kasus lama juga merangkap jadi menyidik kasus yang baru. Sehingga penyelesaian kasus tidak bisa fokus dan belum bisa dikerjakan dengan baik.

Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya itu, Agus tengah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk menambah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum. Sebanyak 131 tenaga baru mulai masuk awal tahun ini. Rencananya, tahun ini KPK akan menambah lagi sekitar 400 orang.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif berujar, sedikitnya penyidik KPK hanya satu dari sekian alasan lain lembaganya lambat menuntaskan utang lama. Alasan lain adalah belum matangnya kasus untuk dikirim ke penuntutan. Biasanya, kata dia, mentahnya kasus disebabkan KPK belum bisa memfinalkan perhitungan kerugian negara.

Menurut La Ode, dalam menghitung kerugian negara KPK bergantung pada instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan. "Yang menghitung itu bukan KPK tapi melibatkan instansi lain apakah BPKP atau BPK. Misalnya kasus e-KTP, Pelindo, Siti Fadilah, Gubernur Sultra, kami sedang menunggu itu saja. Kalau sudah selesai itu pasti segera naik," ucapnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya