Soal Upah Rendah, Buruh Gugat Sri Sultan HB X

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 8 Januari 2017 16:20 WIB

Massa yang tergabung dalam Fron Perjuangan Pemuda Indonesia melakukan aksi long march saat demontrasi buruh meuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 di Alun-alun utara Yogyakarta, 31 Oktober 2016. Puluhan masa tersebut menuntut UMK 2017 naik sebesar Rp2,6 juta. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan buruh di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menggugat Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017. "Kami ajukan gugatan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi kepada Tempo, Ahad, 8 Januari 2017.

Dalam draf materi gugatan yang salinannya dikirimkan kepada Tempo, kelompok buruh menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) selaku kuasa hukum gugatannya. Buruh menggugat Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan obyek gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertanggal 1 November 2016.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Yogyakarta pada 2 Januari 2017. Ada sejumlah organisasi buruh yang menggugat melalui gugatan itu, antara lain Federasi Serikat Pekerja Logam dan Elektronik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Asosiasi Pekerja, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Sekolah Buruh Yogyakarta, Patra Jatmika, dan sebagainya. Adapun totalnya, ada delapan penggugat, baik atas nama organisasi maupun individu.

Dalam gugatan itu, pekerja/buruh, baik secara individual maupun organisasi, berniat mengajukan kenaikan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menuntut kenaikan upah 84,36 persen dari UMK 2016.

Adapun perinciannya sebesar Rp 2.677.621 untuk Kota Yogyakarta, Rp 2.279.569 untuk Kabupaten Bantul, Rp 2362.734 untuk Kabupaten Gunung Kidul, dan Rp 2.280.729 untuk Kabupaten Kulon Progo. Angka itu didapat setelah melihat kenaikan harga di pasar dan sesuai dengan 60 komponen dalam standar KHL yang tertuang dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2013.

Gugatan ini dilayangkan karena pekerja/buruh, baik secara individual maupun serikat pekerja, telah mendesak Gubernur Yogyakarta tetap mempertimbangkan survey KHL sebagai mekanisme penetapan upah buruh.

Namun saat besaran UMK 2016 di Yogyakarta secara resmi diumumkan di Kompleks Kepatihan, menurut buruh, penentuan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengaturan pengupahan yang tidak mempertimbangkan survei KHL yang dilakukan setiap bulan.

Penentuan kenaikan UMK di Yogyakarta 2017, seluruhnya naik 8,25 persen dari UMK Yogyakarta pada 2016, yaitu Rp 1.572.200 untuk Kota Yogyakarta. Sementara untuk Sleman, naik menjadi Rp 1.448.385, Bantul Rp 1.404.760, Kulonprogo Rp 1.373.600, dan Gunungkidul Rp 1.337.650.

Keputusan ini dinilai akan semakin memberatkan buruh dalam mendapatkan hidup layak. Ditambah inflasi nasional pada 2016 lebih rendah ketimbang inflasi yang ada di daerah.

Terlebih, pada awal Januari 2017 sudah dipastikan subsidi pengguna listrik berdaya 450 watt dan 900 watt akan dihapus. Tentu kenaikan UMK yang hanya 8,25 persen tidak akan memiliki dampak apa pun untuk kehidupan buruh. Serta, pengeluaran untuk listrik juga naik.

Artinya, kenaikan UMK 8,25 persen tidak untuk memenuhi standar kehidupan layak sehingga menjadi alasan para penggugat menolak keputusan gubernur.

Buruh pun dalam gugatan itu meminta Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dinyatakan batal atau tidak sah.

"(PTUN) agar memerintahkan kepada TERGUGAT (Gubernur Yogyakarta) mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar materi gugatan yang ditandatangani kuasa hukum buruh Nelson A.P. Panjaitan dan sejumlah advokat LBH Sikap itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Andung Prihadi menuturkan Pemda Yogyakarta sudah menerima draf surat LBH Sikap yang menjadi kuasa hukum buruh.

"Masih berupa draf karena ada item-item yang belum lengkap dalam draf itu," ujar Andung. Dia menegaskan, pada prinsipnya, jika nanti memang digugat di PTUN, tentu Pemda Yogyakarta akan menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Saat ini telah diadakan persiapan teknisnya di Biro Hukum Pemda Yogyakarta," ujar Andung. Dia menambahkan, Pemda Yogyakarta sangat siap menghadapi gugatan buruh itu.

"Sebab, sebagai obyek PTUN, maka Pemda Yogyakarta telah menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan materi gugatan," ujarnya. Andung menambahkan, Pemda Yogyakarta juga tidak akan merevisi UMK lagi sesuai dengan gugatan buruh karena memang sebagai pelaksana undang-undang pemda sudah bertindak sesuai dengan prosedur, dasar hukum, dan peraturan yang berlaku.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.

Baca Selengkapnya

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.

Baca Selengkapnya

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.

Baca Selengkapnya

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni

Baca Selengkapnya

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

15 April 2017

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.

Baca Selengkapnya