Warga membaca tulisan dalam poster Pemilu Kepala Daerah DKI yang dibagikan oleh sejumlah relawan dikawasan Pasar Senen, Jakarta, 18 Desember 2016. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga DKI dalam menentukan pilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubenrnur yang akan diadakan pada 15 Februari 2017 mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengungkapkan sejumlah hal pokok yang disorot fraksinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Termasuk melirik kesesuaian kewenangan yang akan diatur dalam RUU Pemilu dengan aturan yang sudah ada.
"Misalnya terkait dengan UU Pilkada. Itu Badan Pengawas Pemilu kan punya kewenangan baru, yaitu bisa memutuskan sengketa pada pelaksanaan pilkada, itu saya kira perlu penyesuaian," kata Arif, Ahad, 8 Januari 2017, di Jakarta.
Tata ulang yang menurut Arif juga perlu dilakukan adalah alokasi kursi di tiap daerah pemilihan (dapil). "Ada juga soal metode konversi suara. Sebab, terjadi ketimpangan suara rakyat yang diperoleh satu partai dan partai lain," tuturnya.
Draf RUU Pemilu telah diterima DPR dari pemerintah pada 21 Oktober 2016. Selama pembahasannya, panitia khusus sempat menggelar rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.