Kominfo: Ada 43 Ribu Media 'Abal-abal' di Indonesia
Editor
Kodrat setiawan
Sabtu, 7 Januari 2017 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan setidaknya ada 43 ribu situs media “abal-abal” yang aktif di Indonesia. “Mereka masih beredar, ada yang di daerah-daerah,” kata Semuel saat ditemui di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2017.
Banyaknya media abal-abal ini dapat mencoreng fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi. “Kalau diisi sama yang enggak bener? Kalau sampai masyarakat menilai, ‘wah, media brengsek’, ini bahaya,” kata Semuel.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan, pasca-revolusi digital, banyak bermunculan situs-situs yang mirip seperti pers. Produknya dinamakan berita dan memiliki struktur kepengurusan.
Imam menjelaskan, bila suatu situs ingin disebut pers, maka harus mengacu pada UU Pers, kode etik, standar dan prinsip jurnalistik dalam kerja dan isi tulisannya. “Dalam kaitan media yang diblokir, apakah kontennya sudah sesuai jurnalistik?” ucap Imam.
Konten yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, kata Imam, harus mendidik, benar, informatif, akurat, serta menghormati kebinekaan, HAM, dan hukum. Adapun tentang institusinya, harus berbadan hukum. “Entah itu yayasan, lembaga, atau PT,” ujar Imam.
Selain itu, bila ingin disebut sebagai pers, media tersebut harus terdaftar di Dewan Pers. “Sejauh ini, mereka (situs-situs yang diblokir) tidak terdaftar dalam Dewan Pers,” ujar Imam.
AHMAD FAIZ