Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Perantara  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 21:42 WIB

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (tengah) digiring petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran sejumlah perantara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) TNI. Salah satu perantara dalam suap proyek bernilai Rp 220 miliar itu diduga berasal dari pihak swasta, yaitu Fahmi Al Habsyi.

"Penyidik menemukan ada pihak-pihak tertentu sebagai perantara, dan kami punya info yang cukup kuat sehingga perkara akan didalami lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 6 Januari 2017.

Fahmi Al Habsyi sudah dua kali diperiksa KPK, yaitu pada 3 dan 5 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara pejabat Bakamla dan tersangka pemberi suap dalam perkara ini, yakni Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Keterangan pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, juga memperkuat pernyataan Febri. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan pejabat Bakamla. "Pak Fahmi hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla. Dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi ini," katanya.

Baca: Suap Bakamla, Begini Pembelaan Pengacara Fahmi Darmawansyah

Febri tak menjelaskan bagaimana hubungan Fahmi Al Habsyi dengan para pejabat Bakamla. Namun ia memastikan bahwa peran Fahmi Al Habsyi akan didalami oleh penyidik.

Menurut Febri, peran perantara dalam perkara ini tidak hanya merancang pertemuan dalam proses suap. "Posisinya, selain mempertemukan, punya peran-peran lain yang masih terus didalami lebih lanjut," katanya.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada pertengahan Desember lalu. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi.

Tiga tersangka lainnya adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa Indonesia serta dua pegawainya, yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Ketiganya diduga menyuap Eko selaku pemegang kuasa pengguna anggaran.

KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia menjadi pemenang tender.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap













Advertising
Advertising

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya