TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya tak pernah berhubungan dengan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Pak Fahmi Darmawansyah hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla," kata Maqdir saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 6 Januari 2017.
Maqdir mengatakan selama ini kliennya selaku Direktur PT Merial Esa Indonesia berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi. Namun dia enggan menjelaskan hubungan antara Fahmi Darmawansyah dengan Fahmi Al Habsyi.
Dia hanya menyebut kliennya mengenal cukup dekat dengan Fahmi Al Habsyi sebagai sesama pihak swasta. "Ya, dia mengenal Fahmi Al Habsyi, dia orang swasta, bukan satu perusahaan, beda perusahaan," katanya.
Baca:
Menteri Komunikasi Dukung Deklarasi Gerakan Melawan Hoax
Kalah Sidang Penggusuran di Bukit Duri, Ini Kata Ahok
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Fahmi diduga punya relasi dengan pejabat Bakamla, sehingga penyidik membutuhkan keterangan darinya. Penyidik KPK telah memeriksa Fahmi Al Habsyi sebagai saksi pada Kamis, 5 Januari 2017.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember lalu. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi.
Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Ketiganya diduga menyuap Eko selaku pemegang kuasa pengguna anggaran.
KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia menjadi pemenang tender.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap