Kasus Makar, Giliran Ketua Yayasan Sahabat Cendana Diperiksa

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Januari 2017 20:08 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana memimpin apel gelar pasukan pengamanan jelang aksi zikir dan doa bersama pada 2 Desember di Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memastikan akan terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Salah satu tokoh yang menjadi tersangka ialah Firza Husein yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Iriawan mengatakan penyidik bisa saja memeriksa Firza terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa dia merupakan pemegang dana aksi ini. "Kan sudah dijelaskan, kita ambil (tangkap) malam itu, Firza ada aliran dana. Yang awal sudah, nanti kita periksa lagi Firza," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 5 Januari 2017.

Iriawan menuturkan, Firza merupakan salah satu pemegang dana untuk menyediakan mobil komando. Hal itu sesuai dengan keterangan musikus Ahmad Dhani saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. "Salah satu pemegang dana untuk mengambil mobil komando, yaitu Firza," katanya.

Sebelumnya, Dhani mengaku sempat dimintai sumbangan oleh Firza untuk menyediakan mobil komando. Namun Dhani batal memberikan sumbangan lantaran mobil komando yang diinginkan sudah ada. Menurut Dhani, mobil komando itu disediakan untuk orasi Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam aksi 212.

Ahmad Dhani hari ini juga diperiksa kembali dalam kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Sebelumnya, Dhani juga telah dimintai keterangan, tapi belum tuntas.

Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 5 Januari 2017. Dhani datang mengenakan kemeja cokelat dan didampingi dua kuasa hukumnya. "Kemarin masih ada sisa pertanyaan sekitar dua puluhan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Terkait dengan keterlibatan Dhani dalam dugaan makar bersama Sri Bintang, Alamsyah memastikan kliennya tidak ikut-ikutan. Ia memastikan Dhani tidak hadir dalam orasi Sri Bintang di Kalijodo.

Selain itu, Dhani mengaku tidak mengenal Sri Bintang secara personal. Ia mengatakan pertemuannya dengan Sri Bintang pertama kali di Universitas Bung Karno. Namun, saat ia datang, Sri Bintang sudah selesai berpidato. Sehingga ia tak tahu-menahu soal pidato Sri Bintang itu.

"Saya pertama kali bertemu Sri Bintang di UBK lalu ngobrol pertama di Mako Brimob," kata Dhani.

Sebelumnya, Dhani juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka makar lain. Sementara untuk tersangka Sri Bintang, pemeriksaan Dhani hari ini merupakan kedua kalinya.

Adapun polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan makar. Mereka ditangkap pagi hari sebelum aksi damai 212 di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016.

Delapan tersangka tersebut, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Kivlan Zein, Alvin, dan Eko Sudjana.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

56 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya