Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2015 di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada hari ini, 5 Januari 2017. Pemeriksaan itu terkait dengan suap permasalahan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohan Nair)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 Januari. Rajesh merupakan Direktur PT Eka Prima yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain Ken, hari ini, KPK memeriksa Ramapanicker Rajamohan Nair. Berbeda dengan Ken, Ramapanicker diperiksa sebagai saksi untuk Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.
Wakil Ketua Basaria Panjaitan menduga uang Rp 1,9 miliar itu baru penerimaan pertama. KPK menduga ada commitment fee Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajesh kepada Handang.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.