Dari Penggeledahan Rumah Bupati Klaten, KPK Sita Rp 3,2 M

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 22:17 WIB

Petugas KPK membawa kardus berisi bermacam barang bukti dari hasil penggeledahan ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini, ruang Ajudan Bupati, ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah di Komplek Sekretariat Daerah Klaten, 2 Januari 2017. Dari hasil penggeledahan rumah dinas Sri Hartini pada Ahad lalu, KPK kembali menyita uang senilai miliaran rupiah. Foto: Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 3,2 miliar dari penggeledahan rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan korupsi suap untuk mutasi jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten. Uang itu ditemukan di lemari.

"Dari penggeledahan pada Minggu, 1 Januari 2017, di rumah bupati, ditemukan Rp 3 miliar di lemari kamar yang diduga adalah kamar anak bupati, sebanyak Rp 200 juta ditemukan di lemari kamar bupati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

KPK saat ini sedang mendalami sumber uang tersebut. "Temuan tersebut akan didalami karena diduga ditemukan di kamar anak bupati dan akan dilihat lebih jauh dari informasi apakah akan berkembang baik ke pihak lain yang terlibat," tambah Febri.

Berita terkait:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten

Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten, KPK juga menggeledah lima lokasi lain. "Pada Minggu, 1 Januari 2017, ada penggeledahan di rumah pribadi bupati dan rumah saksi di mana penyidik menilai ada info dan bukti terkait perkara terdapat di rumah tersebut," kata Febri.

Pada Senin, 2 Januari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat.

"Selama dua hari tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton. Ada sekitar 40 saksi yang diperiksa," kata Febri.

Namun ia belum mendapatkan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. "Tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Febri. Saksi-saksi itu diduga mengetahui proses proses pengisian jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pada saat operasi tangkap tangan oleh KPK, Sri Hartati diduga menerima uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Klaten.

Sri disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANTARA

Baca juga:
Ribut-ribut Soal Fitsa Hats, Polisi: Bukan Salah Penyidik
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya