Terungkap, Begini Kronologi Suap Gula Bulog ke Irman Gusman

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 20:08 WIB

Terdakwa kasus suap kuota impor gula, Irman Gusman duduk menunggu jalannya sidang lanjutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2016. Dalam sidang lanjutan hari ini beragenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nawawi Pomolango secara tegas menyatakan Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Suap itu untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya adalah perusahaan yang bergerak pada usaha perdagangan sembako.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD,” kata Nawawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. Atas perbuatannya, Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Memi, dikenai penjara 2 tahun 6 bulan. Masing-masing juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar menceritakan kronologi penyuapan yang dilakukan Sutanto dan Memi kepada Irman Gusman. Ia mengatakan awalnya Sutanto dan Memi mengajukan permohonan gula sebanyak 3.000 ton kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Sumatera Barat. Tujuannya untuk mendapatkan pasokan gula lebih murah. Saat itu harga gula di Sumatera Barat mencapai Rp 16.000 per kilogram.

Namun permintaan CV Semesta Berjaya tak kunjung direspons oleh Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngakaimi. John mengatakan lantaran tidak mendapat respons cepat, Sutanto dan Memi meminta kepada Ketua DPD Irman Gusman untuk mengupayakan perusahannya diberikan jatah gula untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. “Irman meminta fee Rp 300 per kilogram, akhirnya disepakati Sutanto dan Memi,” kata John.

Baca:
Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara
Ajudan Irman Gusman Mengakui Akan Ada Tamu Sebelum OTT


John menuturkan Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti guna membahas alokasi kuota gula ke Sumatera Barat. Karena yang meminta adalah Ketua DPD, ia mengatakan Djarot menyetujui. Bahkan, apabila ada hambatan diminta untuk menghubungi Djarot. Menurut dia, Djarot lalu meminta kontak Memi kepada Irman untuk menindaklanjuti permintaan Irman prihal alokasi kuota gula tersebut. Dari kesepakatan tersebut, didapatkan harga gula lebih murah yaitu antara Rp 11.500-11.600 per kilogram.

John mengatakan Djarot kemudian menghubungi Memi untuk menanyakan tindak lanjutnya. Memi ternyata sudah mengajukan purchase order (PO) sebanyak 3.000 ton gula. Rencananya jumlah itu akan diberikan secara bertahap dengan menggelontorkan 1.000 ton terlebih dahulu. Dari Jakarta sudah mendapatkan kabar bahwa sebanyak 1.000 ton gula sudah disiapkan. Dari jumlah tersebut, sudah terdistribusi sebanyak 625 ton ke Sumatera Barat, 250 ton ke Medan, dan 125 ton ke Pekanbaru yang dijual ke beberapa toko.

Pada Agustus 2016, Memi melaporkan kepada Irman melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula turun dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.700 per kilogram sehingga menyebabkan gula sulit dijual. Menurut John, Irman kemudian menyampaikan kepada Memi untuk menunggu waktu yang tepat untuk menjual gula. “Yang penting komitmen kita selalu dijaga dari komitmen awal (fee Rp 300 rupiah per kilogram yang diminta Irman kepada Memi),” kata John menirukan ucapan Irman.

Irman diketahui bersedia membantu Memi dengan syarat meminta komitmen fee Rp 300 untuk setiap kilogram gula. Irman juga telah melobi kepada Djarot untuk memudahkan CV Semesta Berjaya menyalurkan gula impor. Majelis hakim pun meyakini bahwa Irman yang telah merekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Djarot.

John mengatakan Sutanto dan Memi telah bersepakat dengan Irman. Lalu Sutanto dan Memi meminta bertemu Irman pada Jumat, 16 September 2016. Irman menyanggupi bertemu mereka pada pukul 22.00. Memi kemudian meminta stafnya menyiapkan uang Rp 100 juta untuk diberikan kepada Irman. Hari itu pula mereka berangkat ke Jakarta.

John mengatakan Sutanto dan Memi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 19.30. Sementara pertemuan dengan Irman terjadi pada pukul 23.00 di kediaman dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. “Tidak lama kemudian mereka ditangkap KPK,” kata John.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi
TNI Hentikan Kerja Sama dengan Australia, Begini Reaksi DPR

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

7 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya