Tak Dapat Dokumentasi Sidang Ahok, Begini Reaksi KY

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 17:54 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara aparat keamanan dan majelis hakim pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dugaan itu muncul lantaran pihak keamanan melarang petugas KY mendokumentasikan sidang tersebut.

"Kami sebelumnya sudah koordinasi dengan kepaniteraan, dan tak ada masalah (soal izin). Saat akan masuk, petugas polisi menyamaratakan semua yang masuk, baik media atau pengunjung," ujar Farid di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Farid berkata pihaknya tak berniat diistimewakan dalam hal dokumentasi. Namun dia menekankan perlunya fungsi pengawasan KY terhadap majelis hakim yang menjalankan sidang.

Baca:
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Tim Ahok: Saksi Terafiliasi dengan Calon Gubernur Lain


Hakim memutuskan sidang ketiga Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017, berlangsung tertutup. Padahal, dua sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, digelar terbuka untuk umum.

Pemindahan tempat persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2016. Pemindahan dilakukan atas pertimbangan kapasitas ruang sidang dan faktor keamanan.

Dalam sidang ketiga Ahok, hakim melarang persidangan dipublikasikan langsung di media elektronik maupun radio. Awak media yang diperbolehkan masuk pun terbatas.

Keputusan membatasi publikasi sidang, ujar Farid, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. "Tapi bagi KY, untuk bisa melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada hakim, standarnya adalah dari alat rekam."

Fungsi pemantauan KY tersebut, menurut Farid, bisa dilakukan lewat sejumlah cara, yakni merekam video, merekam suara, maupun dokumentasi foto. "Nah, yang kemarin ketiganya tak dapat."

Farid berkata pihaknya masih akan meminta konfirmasi ihwal hal ini kepada majelis hakim terkait. "Apakah memang sama rata (tak ada yang boleh mendokumentasikan), atau bisa saja polisi (yang berjaga) tak mengerti tugas dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas," tuturnya.

YOHANES PASKALIS

Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

23 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya