Tak Dapat Dokumentasi Sidang Ahok, Begini Reaksi KY
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 4 Januari 2017 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara aparat keamanan dan majelis hakim pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dugaan itu muncul lantaran pihak keamanan melarang petugas KY mendokumentasikan sidang tersebut.
"Kami sebelumnya sudah koordinasi dengan kepaniteraan, dan tak ada masalah (soal izin). Saat akan masuk, petugas polisi menyamaratakan semua yang masuk, baik media atau pengunjung," ujar Farid di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.
Farid berkata pihaknya tak berniat diistimewakan dalam hal dokumentasi. Namun dia menekankan perlunya fungsi pengawasan KY terhadap majelis hakim yang menjalankan sidang.
Baca:
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Tim Ahok: Saksi Terafiliasi dengan Calon Gubernur Lain
Hakim memutuskan sidang ketiga Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017, berlangsung tertutup. Padahal, dua sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, digelar terbuka untuk umum.
Pemindahan tempat persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2016. Pemindahan dilakukan atas pertimbangan kapasitas ruang sidang dan faktor keamanan.
Dalam sidang ketiga Ahok, hakim melarang persidangan dipublikasikan langsung di media elektronik maupun radio. Awak media yang diperbolehkan masuk pun terbatas.
Keputusan membatasi publikasi sidang, ujar Farid, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. "Tapi bagi KY, untuk bisa melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada hakim, standarnya adalah dari alat rekam."
Fungsi pemantauan KY tersebut, menurut Farid, bisa dilakukan lewat sejumlah cara, yakni merekam video, merekam suara, maupun dokumentasi foto. "Nah, yang kemarin ketiganya tak dapat."
Farid berkata pihaknya masih akan meminta konfirmasi ihwal hal ini kepada majelis hakim terkait. "Apakah memang sama rata (tak ada yang boleh mendokumentasikan), atau bisa saja polisi (yang berjaga) tak mengerti tugas dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas," tuturnya.
YOHANES PASKALIS
Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal