Terdakwa kasus suap kuota impor gula, Irman Gusman duduk menunggu jalannya sidang lanjutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2016. Dalam sidang lanjutan hari ini beragenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu, 4 Januari 2017, menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya pada persidangan ini masih memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi. “Ada empat orang saksi,” ucapnya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 4 Januari 2017.
Nawawi memastikan keempat saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Irman. Mereka adalah Rahma Dewi, karyawan CV Semesta Berjaya; Bayu Anwar Sidik, pegawai KPK; Joko Supriyanto, ajudan Irman; dan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto.
Pada sidang siang ini, Irman tampak datang mengenakan kemeja batik lengan panjang. Ia datang bersama kerabat dan istrinya, Liestyana Rizal Gusman. Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha sebagai imbal balik pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. Berkas perkara Irman pun dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2016 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Irman sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK pada Kamis, 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Namun majelis hakim menggugurkan permohonan tersebut lantaran status Irman sudah terdakwa karena berkasnya sudah dilimpahkan.