Ini Alasan KPK Menyasar Kepala Daerah Korup  

Reporter

Senin, 2 Januari 2017 13:15 WIB

Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam OTT, Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir banyak potensi korupsi di kalangan kepala daerah. Karena itu, KPK kini terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. “Semua daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif, Ahad, 1 Januari 2017.

Pada 2016, sebanyak sebelas kepala daerah ditangkap KPK. Sejumlah kepala daerah yang terseret korupsi selama tahun lalu antara lain Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, Bupati Subang Ojang Sohandi, Bupati Rokan Hulu Suparman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Juga ada Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Wali Kota Cimahi Atty Suharty, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Bupati Klaten Sri Hartini, yang ditangkap akhir Desember lalu.

Bupati Klaten Hartini menjadi kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember2016. Dia diduga menerima suap dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Klaten. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp2 miliar dan pecahan valuta asing US$ 5.700 dan Sin$ 2.035.

Baca: Jadi Tersangka, Penyuap Bupati Klaten Diberhentikan Sementara

Syarif mengatakan lembaganya mengacu pada aliran dana yang terjadi di sekitar praktek pemerintah daerah. Menurut dia, KPK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah dalam pengawasan seluruh aliran dana tersebut.

Pemimpin KPK lainnya, Alexander Marwata, mengatakan lembaganya juga mengawasi para kepala daerah yang berlatar belakang pengusaha. Menurut dia, salah satu modus korupsi yang banyak terjadi di daerah adalah pengaturan pemenang tender proyek. Dia mengatakan KPK mencatat sejumlah proyek di daerah yang dimenangi rekanan atau perusahaan milik kepala daerah aktif.

“Meski mengklaim telah melepas semua jabatan di perusahaan, tetap saja ada keluarganya di perusahaan itu,” kata Alexander. “Kadang, untuk mengaburkan, ada perusahaan lain yang dibiarkan menang dalam beberapa proyek. Tapi, kalau kami telusuri, ternyata perusahaan yang menang itu masih berkaitan atau nantinya melibatkan perusahaan keluarga (kepala daerah).”

Salah satu kepala daerah mantan pengusaha yang ditangkap KPK adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan istrinya yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati. Koordinator Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) sempat meminta KPK mengusut seluruh proyek di Jombang, yang diduga dimenangi perusahaan milik Taufiqurrahman dan Ita. Menurut Koordinator Link Jombang Aan Anshori, modus mengambil proyek menggunakan perusahaan keluarga seperti itu sudah umum terjadi. “Bisa dikatakan hampir semua proyek demikian,” tutur Aan.

ISHOMUDDIN l DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Isu Reshuffle Muncul Lagi, Menteri Sekretaris Negara Heran
Dominasi Ekonomi dan Sentimen Anti-Cina Warnai Berita Hoax






Advertising
Advertising
































Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya