Jadi Tersangka, Penyuap Bupati Klaten Diberhentikan Sementara  

Reporter

Minggu, 1 Januari 2017 17:44 WIB

Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam OTT, Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Klaten - Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, dihentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan setelah Suramlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 31 Desember 2016.

“Pak Ramlan statusnya sudah jelas, diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Sanksinya nanti lihat dulu (perkembangan kasusnya),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Sartiyasto pada Ahad, 1 Januari 2017.

Suramlan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini. Suramlan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat, 30 Desember 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sri Hartini. Orang nomor satu di Klaten itu juga telah ditetapkan sebagai penerima suap. Pada saat penangkapan tersebut, tujuh orang juga ditangkap oleh komisi antirasuah. Empat di antaranya adalah pegawai negeri, sedangkan tiga lainnya dari swasta. Tetapi tujuh orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca:
Ini Kronologi Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Bupati Klaten OTT, KPK: Kemendagri Awasi Jual-Beli Jabatan

Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para pegawai negeri dalam kaitan dengan promosi jabatan. Akibat tertangkapnya Sri Hartini, rencana pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Klaten 2017, yang dijadwalkan pada Jumat malam, 30 Desember 2016, ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Sartiyasto, ada 20 pegawai eselon II yang akan dikukuhkan serta 783 pegawai eselon III, IV, dan V yang akan dimutasi dan dipromosikan. Eselon III ada 156 orang. Eselon IV ada 577 orang. Eselon V ada 50 orang. “Ditunda karena surat keputusan (SK) sampai saat ini belum kami pegang. Hanya Bupati yang berhak menandatangani SK itu,” kata Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.

Jaka telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo guna berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. “Belum tahu, baru dirapatkan. Nanti langsung (tanyakan) ke Sekda saja,” kata Sartiyasto saat ditanya ihwal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Plt Bupati Klaten.

Disinggung soal kemungkinan terjadi perombakan SOTK lantaran pemberi suap diduga lebih dari satu orang, Sartiyasto mengaku hal itu juga masih dibahas dalam rapat. Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu penunjukan Plt Bupati. “Ada perombakan atau tidak, nanti tergantung dari Plt-nya atau Bupatinya,” kata Jaka.

DINDA LEO LISTY

Baca juga:
Imigrasi Ciduk Puluhan PSK Asal Cina pada Malam Tahun Baru
Ragam Cara Jokowi Rayakan Tahun Baru, Gaya Tetap Sarungan



Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya