Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain Sebelum OTT

Reporter

Sabtu, 31 Desember 2016 12:17 WIB

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (tengah) digiring petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap pengadaan proyek alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menduga ada pemberian yang lain sebelum operasi tangkap tangan terhadap Deputi Bidang Informatika Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

Saat operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang itu diduga sebagai suap agar bisa memenangkan tender proyek senilai Rp 220 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan adanya komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek, patut diduga sudah ada pemberian sebelum Eko tertangkap. "Sebagai komitmen fee, bisa saja sudah terselenggara, bisa saja masih bersifat komitmen. Nah itu poin yang juga didalami baik oleh penyidik di KPK atapun oleh penyidik di POM TNI," kata Febri di kantornya pada Jumat malam, 30 Desember 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga orang sebagai pemberi suap adalah Fahmi dan dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. Oleh karena KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan untuk memproses hukum terhadap Laksmana Bambang dilakukan di internal TNI.

Febri mengaku tidak tahu ada pejabat TNI lain yang diduga terlibat kasus Bakamla ini. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan TNI untuk mengumumkan adanya indikasi keterlibatan pejabat lainnya.

Meski demikian, Febri mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan TNI untuk penyelesaian kasus ini. "Kami terus melakukan koordinasi, pertukaran informasi, dan juga kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan dari kedua belah pihak," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Pilot Mabuk, CEO Citilink Albert Burhan Mundur
Ditangkap KPK, Harta Bupati Klaten Sri Hartini Capai Rp 35 M



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya