Angkutan Berat di Libur Tahun Baru Tak Boleh Lewat Jalur Ini

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 31 Desember 2016 07:53 WIB

Antrean kendaraan dari arah gerbang tol Padalarang, Cikamuning, dan arah Purwakarta, terjebak kemacetan di Jalan Raya Bandung Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 27 Desember 2016. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 894 Tahun 2016, yang salah satu isinya memberlakukan pembatasan truk angkutan berat di libur tahun baru ini.

“Pembatasan sudah dimulai hari ini jam 10.00 WIB, sampai 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat, 30 Desember 2016.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 894 itu disebutkan pembatasan ditujukan pada kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol tertentu, kecuali angkutan bahan bakar gas dan bahan bakar minyak yang masih diperbolehkan melintasi jalan tol.

Pembatasan itu dilakukan di ruas jalan tol Cawang Jakarta-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang Jakarta-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, serta Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Di surat Keputusan Menteri yang dipampang di situs web Kementerian Perhubungan itu menyebutkan, kendaraan angkutan barang yang telanjurberada di jalan tol tersebut pada pukul 10.00 WIB (kemarin) tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diminta keluar di pintu tol terdekat untuk melanjutkan perjalanan lewat jalan arteri.

“Begitu keluar dari jalan tol, kami stop dulu perjalanannya apabila terjadi kemacetan, kalau lancar silahkan jalan lagi,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan angkutan barang di jalan arteri, Dinas Perhubungan menyiapkan kantong parkir seperti saat pembatasan sebelumnya saat libur Natal lalu. Kendaraan barang diminta menunda perjalanan jika jalanan padat. “Kantong parkir kami aktifkan lagi,” kata dia.

Menurut Dedi, pihaknya mewanti-wanti angkutan berat yang melintasi jalan arteri di Jawa Barat di sejumlah lokasi yang geometri jalannya sempit. “Seperti di Cadas Pangeran, kendaraan berat dengan ukuran di atas 120 feet akan sulit manuver, malah berbahaya,” kata dia.

Keputusan Menteri Nomor 894 Tahun 2016 itu juga menyebutkan pengaturan kendaraan yang melintas di jalan Tol Purbaleunyi dan jalan nasional ruas Sadang-Purwakarta selama perbaikan Jembatan Cisomang yang bergeser belum tuntas. Surat itu melarang angkutan barang melintas jalan tol Purbaleunyi dari KM 65 sampai KM 116 dan mengalihkannya ke Jalan Tol Cikampek dan keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta. Dan baru diperbolehkan memasuki jalan tol lewat gerbang Tol Padalarang di KM 121.

Khusus kendaraan pribadi dan bus masih boleh melewati ruas itu. Tetapi bus umum tetap dilarang melintasi Jembatan Cisomang dan harus keluar di gerbang Tol Jatiluhur lewat Jalan Nasional Sadang-Purwakarta dan masuk lagi di jalan tol lewat pintu Padalarang, atau sebaliknya.

Angkutan barang dan bus umum dari arah Bandung yang melintasi jalan Tol Purbaleunyi diminta keluar di gerbang Tol Cikamuning masuk ke jalan arteri Padalarang-Purwakarta. Baru diperbolehkan masuk ke jalan tol di pintu Jatiluhur.

Pengaturan lebih rinci ditujukan pada truk kontainer dari arah Jakarta menuju Bandung yang dilarang melewati ruas jalan Sadang-Purwkarta-Padalarang. Trus kontainer dialihkan melintasi jalan Tol Cipali dan keluar di Sumberjaya menuju jalan nasional Sumedang-Bandung.

Dedi mengatakan, Polda dan Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu-lintas untuk mengantisipasi kemacetan di jalan arteri yang dilintasi kendaraan angkutan barang. Dia beralasan, tidak semua kapasitas jalan sanggup menampung kendaraan berat yang melintas. “Kita jaga kecepatannya,” kata dia.

Menurut Dedi, belum ada lonjakan kepadatan kendaraan libur tahun baru ini. “Di Cikopo belum terjadi lonjakan, begitu juga di Cikarang Utama. Mungkin mulainya malam ini atau besok,” kata dia.

Dedi mengatakan, kemacetan jalan akibat pengaturan kendaraan yang melintas Jalan Tol Prubaleunyi menghindari Jembatan Cisomang di jalan tol itu , mengakibatkan wilayah Puncak jadi padat. “Minat wisata jadi bergeser ke Puncak. Mulai hari ini di Puncak sudah diberlakukan satu arah,” kata dia.

AHMAD FIKRI





Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

15 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya