Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 21:01 WIB

Febri Diansyah. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK belum menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Mohamad Sanusi.

Menurut Febri, ada sejumlah dakwaan jaksa KPK yang diyakini benar, tapi tidak bisa diterima majelis hakim. "Termasuk soal fakta-fakta aset yang tidak bisa diselamatkan atau dikembalikan maupun terhadap tuntutan pencabutan hak politik," kata Febri di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.

Febri menjelaskan, KPK masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pasca-putusan terhadap Sanusi. Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum untuk mempelajari putusan majelis hakim tersebut.

Febri mengatakan fakta di persidangan yang berkaitan dengan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi menjadi informasi penting bagi KPK. Informasi tersebut bakal digunakan KPK untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

Meski begitu, kata Febri, penyidik KPK tetap menggantungkan pada fakta-fakta tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Pengembangan perkara kami urai lebih lanjut,” ucap dia.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan Sanusi bertemu dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group. Pertemuan itu juga dihadiri bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi juga disebut bertemu dengan Aguan di kantor Aguan.

Febri mengatakan, apabila ada pihak lain yang terlibat, KPK akan tetap independen, tidak melihat siapa orang tersebut. Penyidik, kata dia, selalu berpatokan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Ia memastikan pengembangan kasus Sanusi bakal terus dilakukan. “Kami belum menghentikan perkara ini, kami masih butuh waktu untuk mendalami,” ujarnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Sanusi yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Selain itu, Sanusi terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 45,28 miliar.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan
Sambil Natalan, Sopir Pembunuhan Pulomas Sembunyikan Bukti
Kriminolog Curiga Pelaku Pembunuhan di Pulomas Disuruh Orang

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya