Korupsi Dinas Pendidikan Kebumen, KPK: Ada 2 Tersangka Baru  

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 20:55 WIB

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah seusai dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, 6 Desember 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru untuk kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.

Dua tersangka baru itu adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan pihak swasta Basikun Suwandhin Atmojo (BSA). “AP diduga secara bersama-sama dengan SGW dan YTH menerima hadiah atau janji dari BSA terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek dinas Dikpora APBD Perubahan 2016,” kata Febri di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.

SGW adalah Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Sedangkan YTH adalah Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Febri mengatakan, dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sigit Widodo, Yudhi Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Basikun Suwandhin Atmojo, dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.

Febri mengatakan kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, ditemukan uang Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada anggaran APBD Perubahan 2016. Duit itu diduga sebagai commitment fee dari nilai suap Rp 750 juta yang dijanjikan.

Proyek yang diduga sarat korupsi itu adalah pengadaan koleksi perpustakaan sekolah dasar sebesar Rp 1,2 miliar, media pendidikan Rp 732 juta, dan alat peraga pendidikan Rp 504 juta. Ada pula pengadaan buku SD sebesar Rp 842 juta, buku penguatan sekolah menengah pertama Rp 345 juta, dan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam SD Rp 750 juta.

Menurut Febri, hingga 21 Desember 2016, penyidik telah menggeledah lima lokasi. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati. Hasilnya, ada sejumlah dokumen yang disita KPK. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang. Penggeledahan itudilakukan karena berkaitan dengan status para tersangka.

Febri menambahkan, tersangka AP dan BSA sudah ditahan. “BSA di Polres Jakarta Pusat dan AP di Polres Jakarta Timur,” ujarnya. Dua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana penyuapan, baik sebagai pemberi maupun penerima suap.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Dilaporkan Menistakan Agama, Rizieq: Salah Alamat
Inilah Sosok Agnesya, Istri Dodi Triono Korban Pulomas



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

53 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya