Menteri Rudiantara: Lama-lama Kami Gerah dengan Berita Hoax  

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 18:29 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan sambutan pada acara Hackaton for Media yang diadakan Tempo dan Microsoft, 15 Mei 2016 di Jakarta (Tempo/Mardiyah Chamim)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui, pemerintah lama-lama gerah terus diserang dengan berita palsu atau hoax. Ini pula yang menjadi alasan Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas soal antisipasi perkembangan media sosial, Kamis, 29 Desember 2016.

"Sebetulnya beliau itu sangat toleran terhadap dunia maya,” ucap Rudiantara seusai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Tapi lama-lama tak nyaman dengan berita-berita tidak benar itu. “Ya, enggak bisa begini terus.”

Rudiantara mengatakan itu untuk menjawab pertanyaan mengenai pendapat Presiden Jokowi soal berita-berita tidak benar yang beredar di media sosial saat ini. Presiden memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap penyebar berita hoax. "Penegakan hukum harus tegas dan keras. Dan kita harus evaluasi media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, dan mengandung fitnah," ujar Presiden saat membuka sidang kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Salah satu contoh berita hoax, tutur Rudiantara, adalah tentang pekerja ilegal asal Cina di Indonesia. Menurut dia, jumlah pekerja asal Cina sekitar 21 ribu. "Dari mana angka 10 juta?"

Beredarnya kabar hoax ini diakui Rudiantara bisa menghabiskan energi jika tidak ditangani secara cepat. Penanganan itu dilakukan melalui penapisan dan penegakan hukum.

Dari sisi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan penapisan akan dilakukan lebih cepat lagi. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, dia mengakui sudah berjalan dengan baik. Rudiantara mencontohkan orang-orang yang sudah diproses hukum karena dugaan menyebarkan berita hoax. "Kan, sudah ada yang dipanggil. Orang kadang enggak kapok kalau enggak dipanggil," katanya.

Proses hukum atas penyebar berita hoax bisa dilakukan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pasal menebar kebencian. "ITE itu kebetulan di dunia maya, tapi substansinya kan bisa tidak di dunia maya," ucapnya.

AMIRULLAH




Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

41 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

56 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya