Digagalkan, 2.000 Butir Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 29 Desember 2016 17:57 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Toto Tri Wibowo mengatakan polisi berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka ialah dua lelaki berinisial DN, 44 tahun, dan AS (30) serta dua perempuan MR (60) dan AN (34).
Menurut Toto, empat orang itu semuanya warga Makassar. "Kami amankan empat tersangka di tempat berbeda," ucap Toto di Markas Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Desember 2016.
Toto berujar, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir. Polisi kemudian melakukan control delivery di pelabuhan Makassar pada Senin, 26 Desember 2016. Saat DN turun dari kapal feri Kirana IX dengan membawa barang bukti, polisi langsung menangkapnya. "Kapal Kirana ini berasal dari Surabaya. Rutenya Jakarta-Surabaya, lalu Makassar," tutur Toto.
Setelah meringkus DN, polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap AS selaku penerima barang. Polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan MR sebagai pemesan 300 butir ekstasi di Jalan Ahmad Yani, Selasa, 27 Desember 2016. "Terakhir, kami amankan AN, penerima 120 butir ekstasi di Jalan Gunung Latimojong di dalam Toko Roti Mewah," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 2.000 butir ekstasi penguin merah-putih, 1 koper hitam, 1 pasang sepatu, dan 8 telepon seluler. "Pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan (pengiriman)," katanya.
Toto berujar, MR berdalih mencoba bisnis narkotik karena memiliki tiga anak dan suaminya sudah meninggal. Sedangkan AN memiliki satu anak dan sudah bercerai. "Dua perempuan ini keturunan Tionghoa yang berdomisili di Makassar," tuturnya
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengatakan ribuan ekstasi itu rencananya bakal dijual di Makassar. "Ekstasi ini akan diedarkan di Makassar untuk pesta narkoba pada malam tahun baru," ucapnya.
Menurut Dicky, pelaku masih menggunakan cara lama dalam menyelundupkan barang haram itu, yakni dengan memasukkan ekstasi ke dalam sepatu. "Ini cara lama, gampang diketahui polisi karena sepatunya tidak dibelah dan masih utuh," ujar Dicky.
Sedangkan DN masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara setelah dilumpuhkan polisi karena melawan. "Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang. Akhirnya, dia dilumpuhkan petugas," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
DIDIT HARIYADI