Kapolri: Pengusaha PO Bus Jadi Saksi Kasus Dugaan Makar  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Desember 2016 23:31 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) memberikan pengarahan kepada unit "Brimob" sambil memeriksa pasukan saat apel pengamanan menjelang Natal dan perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional di Jakarta, 22 Desember 2016. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pemeriksaan terhadap pengelola perusahaan otobus (PO) NPM asal Padang Panjang, Sumatera Barat, Angga Vircansa, tidak terkait dengan aksi super damai pada 2 Desember 2016. Menurut dia, pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan makar yang akan menumpangi aksi damai itu.

“Angga tidak ada hubungannya dengan 212. Ini bermasalah dengan adanya kelompok yang ingin mendompleng,” kata Tito di Mabes Polri, Rabu, 28 Desember 2016. Ia menambahkan, Angga dipanggil sebagai saksi.

Tito menilai pemeriksaan Angga berkaitan dengan tersangka dugaan makar yang rencananya bergerak ke DPR untuk menjatuhkan pemerintahan saat ini. Ia mengatakan, sebelum aksi damai, ada salah satu tersangka dugaan makar yang sudah berangkat ke Payakumbuh untuk menggalang dukungan. Dari informasi tersebut, nama Angga muncul dan akhirnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh, antara lain Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

Menurut Argo, dalam penyelesaian perkara makar ini, pihaknya perlu mengetahui dan memastikan kronologi pemufakatan yang terjadi. Ia menilai Angga paham dan mengerti soal pertemuan dan pemufakatan itu.

Namun Argo tidak menjelaskan pemeriksaan terkait dengan tersangka makar yang mana. "Belum tahu untuk tersangka siapa. Namun diperiksa kasus makar, saksi saja," katanya.

Adapun PO NPM disewa untuk mengantar massa pada aksi 2 Desember lalu. Karena itu, pemeriksaan akan fokus seputar berapa bus dan berapa penumpang yang diantar.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

50 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya