BNN Jawa Tengah Bekuk Komplotan Pemesan Narkoba dari Eropa  

Reporter

Rabu, 28 Desember 2016 23:02 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Semarang - Narkotika dan obat terlarang yang beredar di Kota Semarang terungkap didatangkan dari sejumlah negara Eropa. Hasil temuan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan PT Pos setempat menunjukkan narkoba beragam jenis itu didatangkan dari Jerman, Belanda, dan Polandia.

“Ada lima jenis narkoba yang berhasil kami sita beserta pengedarnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah Untung Basuki di kantornya, Rabu, 28 Desember 2016.

Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia. "Barang itu dikirim ke Semarang dengan alamat jelas, tapi nama disamarkan,” kata Untung.

Petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Kantor Pos Semarang pernah mengirimkan paket mencurigakan asal Jerman ke alamat sebuah rumah kos di daerah Tegalsari, Kota Semarang.

Setelah diperiksa dengan alat pemindai atau X-ray, paket dengan manifes mainan anak itu ternyata berisi narkoba. Sebelumnya, barang itu ditolak penerima yang dituju, kemudian diambil seseorang berinisial ASN, warga Nganglik, Kota Semarang. "BNN menangkap ASN yang mengaku disuruh EWT, warga Kawi, Semarang,” tutur Untung.

Hasil penangkapan kedua orang itu menunjukkan masih ada beragam jenis narkoba lain yang disimpan EWT dan kekasihnya, EPS. Narkoba asal Eropa itu disimpan di rumah EWT.

Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penjualan narkoba asal Eropa itu dibeli secara online melalui pembayaran bit coin. “Tersangka membeli narkoba secara online lewat forum drug’s,” kata Tri.

Sedangkan bit coin yang digunakan untuk membayar merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi lewat website khusus. “Bit coin itu bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang dolar, rupiah, euro dan yuan,” ucap Tri.

Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS sebagai penyimpan.

EDI FAISOL

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

14 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

16 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya